tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh daerah di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Beberapa hari sebelum pelaksanaannya, terdapat periode yang disebut dengan masa tenang Pilkada.
Pilkada serentak 2024 ini merupakan pemilihan umum untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Pemungutan suara digelar dengan asas LUBER JURDIL, akronim dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ada dua tahapan dalam Pilkada Serentak 2024, yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan. Tahap persiapan yang dimulai dari Januari 2024 dan rampung pada September 2024. Tahap ini meliputi perencanaan program, pembentukan PPS serta KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih.
Sementara itu, tahap penyelenggaraan digelar mulai Mei 2024 sampai Desember 2024. Termasuk dalam tahap penyelenggaraan di antaranya pemenuhan persyaratan dukungan paslon, pengumuman serta penetapan paslon, pelaksanaan kampanye, masa tenang pelaksanaan pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 sendiri digelar mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Setelah itu, Pilkada Serentak 2024 memasuki masa tenang.
Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 diberlakukan tiga hari sebelum pemilihan, yakni mulai Minggu, 24 hingga Selasa, 26 November 2024 dan hari pelaksanaan pencoblosan.
Pelaksanaan masa tenang merupakan tahapan wajib dalam pemilihan umum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (4).
Adapun masa tenang adalah periode di mana semua kegiatan atau aktivitas kampanye dilarang, baik dari peserta, tim sukses, maupun pelaksana pemilu.
Tujuan dari adanya masa tenang ini yakni agar pemilih bisa menentukan pilihan dengan objektif secara tanpa tekanan.
Aturan Masa Tenang Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024, berikut larangan yang berlaku selama masa tenang Pilkada (24-26 November 2024):
- Paslon, parpol, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk.
- Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada.
- Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
- Media dilarang memuat iklan Paslon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Tertulis dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 492:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra