tirto.id - Massa Kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September-23 November 2024. Terdapat aturan yang harus dipatuhi setiap pasangan calon ketika di masa kampanye pemilihan kepala daerah ini.
Pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Sejumlah wilayah yang ikut dalam menentukan calon kepala daerahnya masing-masing telah mengumumkan beberapa pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Dalam Pilkada 2024, masyarakat Indonesia akan dihadapkan dengan tiga pemilihan, yakni pemilihan Gubernur (Pilgub), pemilihan Bupati (Pilbup), dan pemilihan walikota (Pilwalkot).
Setelah menetapkan paslon yang maju dalam pemilhian, selanjutnya para paslon tersebut akan melalui beberapa tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Salah satu rangkaian tahapan yang akan dilalui paslon itu adalah masa kampanye.
Masa kampanye ini menjadi momentum vital bagi setiap pasangan untuk menarik simpati dan atensi masyarakat agar dapat memilihnya.
Pada saat kampanye, setiap paslon akan menawarkan visi-misi hingga janji kepada masyarakat saat paslon tersebut terpilih menjadi kepala daerah kelak.
Namun perlu dipahami, ketika paslon melaksanakan kampanye ini terdapat aturan yang harus diikuti dan mengikuti ketentuan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, masa kampanye juga memiliki beberapa metode yang dapat dijalankan setiap pasangan calon.
Sebagai gambaran, berikut rincian macam-macam metode kampanye beserta aturan kampanye Pilkada di media massa.
Macam-Macam Metode Kampanye Pilkada 2024
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, diketahui bahwa metode kampanye Pilkada 2024 terdapat beberapa macam, yaitu:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka dan dialog.
- Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
- Pemasangan alat peraga.
- Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan Kampanye Pilkada di Media Massa
Dalam Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dirincikan bahwa terdapat aturan kampanye Pilkada di media massa:
1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
2. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk penayangan iklan Kampanye.
3. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra