Menuju konten utama

Jadwal Lengkap Kampanye Pilkada 2024, Aturan, dan Tahapannya

Simak jadwal kampanye untuk para paslon Pilkada 2024. Cek ketentuan dan larangan kampanye menurut KPU.

Jadwal Lengkap Kampanye Pilkada 2024, Aturan, dan Tahapannya
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Serang yang terpasang di Kawasan Bendungan Lama Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas.

tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang di 37 provinsi di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, masyarakat akan memilih kepala daerah tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota.

Itu artinya, pemungutan suara saat Pilkada bertujuan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.

Adapun penjelasan apa saja yang dipilih pada Pilkada 2024 yaitu:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi (Pilgub)
  • Bupati dan Wakil Bupati untuk tingkat kabupaten (Pilbup)
  • Walikota dan Wakil Walikota untuk tingkat kota (Pilwalkot)
Momen Pilkada 2024 ini menjadi sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pilkada diselenggarakan oleh KPU tingkat Kabupaten/Kota dengan bantuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jadwal Kampanye Pilkada 2024

Dijelaskan dalam PKPU No. 2 Tahun 2024 Pasal 3, terdapat dua tahapan dalam Pilkada 2024, yakni tahapan persiapan dan penyelenggaraan.

Dalam tahapan tersebut, salah satu hal yang dijadwalkan adalah pelaksanaan kampanye pada 25 September-23 November 2024.

Setiap bakal calon hanya boleh melakukan kampanye pada waktu yang telah ditentukan KPU.

Adapun jadwal lengkap Pilkada 2024 yakni sebagai berikut.

Tahap Persiapan

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Ketentuan Kampanye Pilkada 2024

Pelaksanaan kampanye dapat dilakukan melalui beberapa metode, di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Kampanye juga dapat dilakukan dengan cara penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, rapat umum, hingga debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon.

Kendati demikian, terdapat beberapa ketentuan dan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh bakal calon Kepala Daerah saat melakukan kampanye. Simak selengkapnya.

Ketentuan dan Larangan Kampanye Pilkada 2024

  1. Konten Kampanye: Dilarang menghina Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menghasut, memecah belah, atau menghina individu, agama, suku, dan ras.
  2. Tempat dan Fasilitas: Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, serta gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
  3. Janji atau Imbalan: Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau barang sebagai imbalan bagi peserta kampanye.
  4. Peserta yang Dilarang Ikut Kampanye: Beberapa pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih tidak boleh terlibat dalam kampanye.
  5. Manipulasi Suara: Dilarang menjanjikan imbalan untuk mempengaruhi pilihan peserta pemilu, baik untuk tidak memilih, memilih dengan cara tertentu, atau memilih calon atau partai tertentu.
Intinya, kampanye harus dilakukan sesuai aturan, tanpa melibatkan tempat atau pihak yang dilarang, dan tidak boleh ada pemberian imbalan dalam bentuk apapun untuk mempengaruhi hasil pemilu.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra