Menuju konten utama

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mulai mewanti-wanti agar kepala desa menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

tirto.id - Keberadaan kepala desa dalam setiap hajatan pemilu memiliki pengaruh dan daya tawar. Berkaca pada Pemilu 2024, kepala desa berpotensi melakukan barter politik dengan kandidat tertentu pada Pilkada Serentak.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mulai mewanti-wanti agar kepala desa menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024. Ia menyebut kepala desa bisa menjadi anggota partai politik, tetapi tidak boleh melakukan kampanye untuk kandidat tertentu.

"Kepala desa itu boleh menjadi anggota partai politik. Inilah yang menjadi permasalahan kita ke depan. Walaupun bisa menjadi anggota partai politik, tidak boleh berkampanye, larangannya sangat jelas," kata Bagja dalam acara bertajuk Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Dalam UU Pilkada, kepala desa atau lurah dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini merujuk Pasal 70 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

"Kepala Desa dilarang untuk berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah nanti," tegas Bagja.

Bagja meminta seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera melakukan koordinasi langsung dengan pejabat pembina kepegawaian di daerah masing-masing.

Ia memohon kerja sama untuk menjaga netralitas aparat negara, sehingga tetap melakukan fungsi publiknya, tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran, kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

"Agar ASN mengerti bagaimana posisi dirinya yang boleh memilih, boleh memilih namun tidak boleh berkampanye," kata Bagja.

Sebagai informasi, dugaan keterlibatan para aparat kepala desa, yang tak netral mencuat dalam hajatan Pemilu Presiden 2024. Kepala desa diduga memihak ke salah satu paslon.

Kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud MD sempat menyinggung dugaan netralitas aparat kades dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Sementara tim kuasa hukum AMIN sempat memutar video acara dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo-Gibran jelang Pilpres 2024 di sidang MK, 3 April lalu.

Sementara itu, saksi yang dihadirkan tim hukum Ganjar-Mahfud turut memutar video senam 'Oke Gas' yang diduga diikuti oleh ASN dan kepala desa di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara menjelang Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK itu.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang