Menuju konten utama

KPU Bali Terima Hasil Tes Kesehatan Bakal Paslon Pilkada 2024

Pada prinsipnya, kedua pasangan bakal calon kepala daerah Provinsi Bali dinilai mampu menjalankan tugas jika terpilih nanti.

KPU Bali Terima Hasil Tes Kesehatan Bakal Paslon Pilkada 2024
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Bali Mandara, Minggu (01/09/2024). (FOTO/KPU Bali)

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengumumkan bahwa dua pasangan Bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) memenuhi syarat kesehatan untuk bertarung di Pilkada Bali 2024. KPU Bali mengumumkan hal itu setelah mendapatkan Surat Keterangan Telah Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari RSUD Bali Mandara pada Rabu (04/09/2024).

Sebelumnya, pasangan Wayan Koster–Giri Prasta dan Made Muliawan (De Gadjah)–Putu Agus (PAS) telah tuntas melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani—termasuk tes IQ dan psikotes—di RSUD Bali Mandara pada 1–2 September 2024.

Seturut hasil pemeriksaan tersebut, kedua pasangan tidak ada yang memiliki kendala atau gangguan kesehatan.

"Pada prinsipnya, kedua paslon memenuhi, mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali secara jasmani, rohani, dan tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika," ungkap Komisioner KPU Bali Bidang Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Raka Nakula, di gedung KPU Bali, Rabu (04/09/2024) sore.

Raka juga menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi kedua pasangan. Berkas hasil pemeriksaan kesehatan dan poin-poin persyaratan lainnya akan diverifikasi oleh KPU sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.

"Kalau lolos atau tidak lolos, itu melihat dari administrasi secara keseluruhan. Nanti, semua itu akan kami simpulkan apakah memenuhi syarat atau tidak," sambung Raka Nakula.

Berkas-berkas pemeriksaan kesehatan tersebut lantas diserahkan oleh Raka kepada Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan calon, sementara rekam medis akan diserahkan pada masing-masing individu oleh RSUD Bali Mandara karena bersifat rahasia. Sebagai pengganti rekam medis, KPU menerima kesimpulan dari tim dokter pemeriksa.

"Rekam medis bersifat rahasia dan hanya untuk dilihat bakal calon saja. Itu bisa diambil atau diserahkan langsung dari RSUD Bali Mandara kepada yang bersangkutan. Kami hanya menerima surat keterangan dan berita acara pelaksanaan pemeriksaan kesehatan," imbuh Raka Nakula.

Saat ini, KPU Provinsi Bali akan lanjut memverifikasi dokumen yang dikumpulkan kedua pasangan calon, seperti ijazah dan dokumen-dokumen administrasi lainnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Politik
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi