Menuju konten utama

KPU Rekrut 3 Juta Lebih KPPS Pilkada, Tersebar di 435 Ribu TPS

Honor KPPS di Pilkada 2024 turun dibandingkan Pileg & Pilpres. Ketua Rp900 ribu, anggota Rp850 ribu. Sebelumnya, ketua Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta.  

KPU Rekrut 3 Juta Lebih KPPS Pilkada, Tersebar di 435 Ribu TPS
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) berbincang dengan Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) saat akan memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di 545 wilayah. Para anggota KPPS ini akan tersebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).

Peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini dilakukan di KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan lembaganya membutuhkan 3.045.623 KPPS untuk Pilkada 2024 di seluruh Indonesia. Jutaan KPPS yang terpilih akan melayani 203.290.554 pemilih berdasar data pemilih sementara (DPS).

"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa [menampung] sampai 600 pemilih," kata Afifuddin dalam jumpa pers, Selasa siang.

Para calon anggota KPPS yang mengikuti proses rekrutmen akan mengikuti tahapan tes kesehatan.

Honorarium Turun

KPU menyebut honorarium KPPS pada Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2024. Pada Pileg dan Pilres 2024 lalu, Ketua KPPS mendapatkan honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta. Sementara pada Pilkada 2024, Ketua KPPS hanya mendapatkan honorarium Rp900 ribu, sedangkan anggota Rp850 ribu.

"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan [pilkada]," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, di lokasi yang sama.

Menurut Parsadaan, penurunan honorarium KPPS karena pertimbangan beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pileg dan Pilpres 2024 lalu di mana KPPS berhadapan dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara pada Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya akan berhadapan dengan dua kotak suara, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Kendati demikian, KPPS pada Pilkada 2024 yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah itu dua kali lipat lebih tinggi daripada kapasitas TPS pada Pileg dan Pilpres 2024 yang hanya diisi paling banyak 300 pemilih.

"Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan menteri keuangan [yang] menetapkan besaran [honorarium berbeda]," ucap dia.

Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024:

17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

5 Oktober-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

7 November 2024: Penetapan anggota KPPS

7 November 2024: Pelantikan anggota KPPS

7 November-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi