tirto.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah salah satu badan Ad Hoc yang berfungsi untuk melancarkan pelaksanaan pemilihan baik Pemilu maupun Pilkada.
Pembentukan KPPS Pilkada 2024 serentak telah termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Proses seleksinya akan dilakukan oleh PPS Kecamatan.
Sama seperti dalam pemilihan umum, KPPS di pemilihan kepala daerah ini akan beranggotakan sebanyak 8 orang termasuk ketua.
Untuk penempatannya, anggota KPPS yang telah dibentuk akan ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerahnya masing-masing. Biasanya mencakup per desa atau per RT/RW.
Di samping itu, KPU juga telah menegaskan petugas yang pernah menjadi KPPS saat Pemilu 2024, diperkenankan mengikuti pendaftaran kembali menjadi KPPS Pilkada 2024.
Beranjak dari hal tersebut, lantas kapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 serentak akan dibuka?
Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka?
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dibuka pada 17-28 September ini.
Setelah mengikuti pendaftaran, panitia seleksi akan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pada 18-29 September.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan diumumkan pada 30 September-2 Oktober 2024, lalu dilantik pada 7 November.
Berapa Gaji KPPS Pemilihan Pilkada 2024?
Masih mengacu pada Keputusan KPU No.475/2024, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan besaran gaji KPPS Pemilu 2024.
KPPS Pemilu diberikan gaji atau honorarium sebesar Rp1,2 juta untuk ketua, lalu Rp1,1 juta untuk anggotanya.
Sedangkan untuk KPPS Pilkada 2024, ketuanya akan mendapatkan gaji sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggotanya sebesar Rp850 ribu.
Kendati nominalnya lebih sedikit ketimbang pemilihan umum, honor tersebut tentunya lebih besar ketimbang pemilihan kepala daerah di pemilihan sebelumnya.
Persyaratan Anggota KPPS Pilkada 2024
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, menguraikan persyaratan calon anggota KPPS Pilkada, di antaranya mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra