tirto.id - Masyarakat yang berminat untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 saat ini sedang menunggu info resmi pendaftarannya. Lalu, seleksinya kapan dibuka?
KPPS merupakan bagian dari Badan Adhoc yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara yang berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mekanisme mengenai pembentukan KPPS dibahas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Regulasi itu menyebutkan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sususnan keanggotaan KPPS terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Persyaratan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Mengutip informasi yang dirilis oleh BNP Provinsi Jambi dalam laman resminya, berikut ini adalah sejumlah persyaratan pendaftaran KPPS Pilkada 2024.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Jadwal dan Tahapan Seleksi KPPS Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan seleksi KPPS Pilkada 2024 telah dirilis melalui PKPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilu Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam perturan tersebut dijelaskan, rangkaian tahapan pembentukan diawali dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS yang akan dimulai pada 17 September 2024.
Kemudian, tahapan akan berakhir ketika calon anggota KPPS yang dinyatakan lolos seleksi ditetapkan dan dilantik sebagai anggota KPPS pada 7 November 2024. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkapnya.
17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7 November 2024: Penetapan anggota KPPS
7 November 2024: Pelantikan anggota KPPS
7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra