Menuju konten utama

Berapa Jumlah Anggota KPPS dalam Pilkada 2024 di Tiap TPS?

Berikut ini penjelasan soal jumlah anggota KPPS di tiap TPS saat Pilkada 2024. Simak pula jadwal pendaftaran KPPS Pilkada.

Berapa Jumlah Anggota KPPS dalam Pilkada 2024 di Tiap TPS?
Petugas KPPS menunjukan surat suara pemilihan anggota DPR-RI saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU.

tirto.id - Setelah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif, pesta demokrasi berlanjut dengan Pilkada Serentak 2024.

Pada Pilkada ini, rakyat akan kembali memiliki hak untuk memilih pemimpin daerahnya, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai penyelenggara pemilu, kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS memiliki peran penting dalam kelancaran dan transparansi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka?

Pada Pilkada 2024, Badan Adhoc akan kembali berperan penting sebagai penyelenggara sementara untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses demokrasi.

Di balik layar, para anggota Badan Adhoc bekerja keras menjalankan tugas-tugas krusial, mulai dari pengawasan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Berbagai lembaga tergabung dalam Badan Adhoc ini, di antaranya:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan.
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS): Mengurusi teknis pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan.
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan): Mengawasi jalannya Pilkada di tingkat kecamatan.
  • Panitia Pengawas Lapangan (PPL): Membantu tugas Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan di TPS.
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS): Melakukan pengawasan langsung di TPS saat pemungutan suara berlangsung.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, proses pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024 untuk PPK, PPS, dan KPPS telah dimulai pada 17 April 2024 dan akan berlangsung hingga 5 November 2024.

Perlu diingat bahwa jadwal pendaftaran untuk menjadi anggota Badan Adhoc Pilkada 2024, termasuk PPK, PPS, dan KPPS, masih belum ditentukan. Informasi terbaru mengenai pendaftaran akan segera diumumkan oleh pihak terkait.

Jumlah Anggota KPPS dalam Pilkada 2024 di Tiap TPS

Melansir laman Antara News, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Cilacap akan menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) yang diadakan KPU RI di Jakarta pada tanggal 17-19 April 2024.

Rakornas ini bertujuan untuk membahas mekanisme pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut KPU Cilacap, jumlah personil PPK di setiap kecamatan akan tetap 5 orang, sedangkan personel PPS di setiap desa/kelurahan 3 orang. Adapun jumlah personel KPPS di setiap TPS 7 orang.

Dengan demikian, KPU Cilacap membutuhkan 120 orang untuk 24 kecamatan dan 852 orang untuk 284 desa/kelurahan.

Jumlah personel KPPS secara keseluruhan diperkirakan lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024 karena adanya pengurangan jumlah TPS. Diperkirakan akan ada 3.235 TPS untuk Pilkada Serentak 2024, turun dari 5.964 TPS di Pemilu 2024.

Meskipun jumlah TPS berkurang, KPU Cilacap memperkirakan penambahan pemilih sekitar 10.000 orang. Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 1.506.430 orang.

Baca juga artikel terkait KPPS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra