Menuju konten utama

Berapa Masa Kerja PPS Pemilu 2024, Honor, Tugas, dan Wewenangnya

Masa kerja PPS Pemilu 2024, tugas, wewenang, dan gajinya.

Berapa Masa Kerja PPS Pemilu 2024, Honor, Tugas, dan Wewenangnya
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Makassar di TPS 24, Kelurahan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/12/2020). Proses penghitungan suara tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

tirto.id - Masa kerja dan Honor dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu tahun 2024 menjadi hal yang cukup ramai diperbincangkan selama dibukanya proses rekrutmen panitia pelaksanaan pemilu 2024.

Menjelang dilaksanakannya pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan perekrutan anggota badan ad hoc baik di tingkat Kecamatan sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) maupun di tingkat Kabupaten sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Selain itu, KPU juga telah menentukan masa kerja dari masing-masing jabatan beserta tugas dan wewenangnya.

Saat ini proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS. Tahap selanjutnya, para peserta yang telah dinyatakan lolos akan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPS tahun 2024.

Sebelum mengikuti proses pendaftaran para peserta tentunya sudah mencari tahu terkait dengan beberapa hal seperti masa kerja, besaran honor yang akan diterima, serta tugas dan wewenang sebagai PPS pemilu.

Berikut ini rincian mengenai masa kerja, honor, serta tugas dan wewenang dari PPS pemilu 2024.

Masa Kerja dan Honor PPS Tahun 2024

Mengutip dari portal info pemilu, masa kerja dan honor dari PPS untuk pemilu tahun 2024 yaitu sebagai berikut :

Masa Kerja PPS mulai tanggal 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Honor untuk PPS pemilu 2024 dibagi menjadi 2 yaitu:

- Ketua PPS : Rp1,5 juta/bulan

- Anggota PPS : Rp1,3 juta/bulan

Tugas dan Wewenang PPS pemilu 2024

Dilansir dari Antara News, setiap anggota PPS harus memiliki kinerja yang tinggi sehingga mereka mampu membantu pelaksanaan Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh KPU baik di lingkup Kabupaten atau Kota.

Dalam hal ini, PPS bertugas untuk melakukan pemutakhiran terhadap data pemilih, daftar pemilih hasil perbaikan, daftar pemilih sementara, serta daftar pemilih tetap.

Selain itu, PPS juga bertugas untuk mencatat data pemilih sementara maupun tetap dan juga melaporkan terkait pemilih yang datanya baru diperbarui.

Berkaitan dengan tugas di atas, maka PPS memiliki beberapa wewenang seperti:

  • mengambil data para pemilih lalu menyetorkan perkembangannya ke panitia KPU Kabupaten / Kota,
  • membuat KPPS (Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara),
  • membentuk panitia Pantarlih dan petugas ketertiban TPS,
  • serta setelah pemilihan selesai PPS berwenang untuk mengumpulkan hasil pemungutan suara dan menghitung rekapitulasi suara bersama dengan saksi-saksi tertentu.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Politik
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dipna Videlia Putsanra