tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Berikut ini selengkapnya mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024:
- anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
- anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS),
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN),
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih),
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN),
- dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya
Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:
- Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024
- Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024
- Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
- Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan
Jadwal Pemilu 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Tanggal 14 Desember 2022
Penetapan peserta pemilu
5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPD
7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa kampanye pemilu
10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Masa tenang
11. Tanggal 14 Februari 2024
Pemungutan suara
12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Penghitungan suara
13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara
14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK
Penetapan hasil pemilu
15. Tanggal 1 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
16. Tanggal 20 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Editor: Addi M Idhom