Menuju konten utama

Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024 dan Gajinya

Berapa lama masa kerja PPS, PPK, dan Pantarlih Pemilu 2024?

Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024 dan Gajinya
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Surabaya mengucapkan sumpah saat prosesi pelantikan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Ds/hp.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Berikut ini selengkapnya mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024:

  • anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
  • anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS),
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN),
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih),
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN),
  • dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya

Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

  • Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024
  • Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024
  • Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

  • Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
  • Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
  • Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan

Jadwal Pemilu 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu

2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

4. Tanggal 14 Desember 2022

Penetapan peserta pemilu

5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023

Pencalonan anggota DPD

7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024

Masa kampanye pemilu

10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

Masa tenang

11. Tanggal 14 Februari 2024

Pemungutan suara

12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024

Penghitungan suara

13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara

14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK

Penetapan hasil pemilu

15. Tanggal 1 Oktober 2024

Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

16. Tanggal 20 Oktober 2024

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom