Menuju konten utama

Panduan Rekrutmen KPPS Pilkada 2024, Jadwal, & Syarat Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024. Simak panduan jadwal, syarat, dan tata cara daftar.

Panduan Rekrutmen KPPS Pilkada 2024, Jadwal, & Syarat Daftarnya
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran rekrutmen KPPS Pilkada berlangsung mulai 17 sampai 28 September 2024.

Dinukil dari laman Desa Ngujuran Kabupaten Tuban, KPPS merupakan tim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Mereka bertugas mengatur pemungutan, perhitungan suara, dan memastikan agar aktivitas berjalan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, orang yang menjadi KPPS akan diberikan pekerjaan selama satu bulan. Periode tersebut dihitung sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

Masa kerja KPPS dapat diperpanjang dalam situasi tertentu. Selama masa kerja tersebut KPPS berhak menerima gaji bulanan yang besarannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Lantas, bagaimana kriteria pelamar, persyaratan berkas, dan cara daftar seleksinya?

Kriteria Pelamar dan Persyaratan Seleksi KPPS Pilkada 2024

Seluruh masyarakat ataupun warga negara Indonesia (WNI) dapat mengikuti seleksi KPPS Pilkada 2024 dengan syarat umur minimal 17 tahun. Kriteria pelamar harus berintegritas, jujur, adil, mempunyai kepribadian kuat, serta berusia paling tinggi 55 tahun.

Berikut daftar lengkap persyaratan pelamar KPPS Pilkada 2024 sebagaimana dinukil dari akun Instagram KPU Jateng:

  • WNI;
  • Minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan cita-cita proklamasi;
  • Jujur, adil, pribadi yang kuat, dan berintegritas;
  • Bukan anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau dalam lima tahun terakhir tidak menjadi anggota parpol yang diperlihatkan melalui surat keterangan pengurus partai masing-masing;
  • Bertempat tinggal di wilayah KPPS;
  • Mampu secara rohani, jasmani, dan bebas dari Narkotika;
  • Minimal lulusan SMA/Sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara sesuai keputusan pengadilan karena melakukan tindakan terkait yang diancam pidana penjara 5 tahun/lebih.

Persyaratan Berkas Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Selain kriteria di atas, terdapat pula dokumen yang harus diserahkan dalam pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Berikut informasi resmi berkas yang wajib diserahkan pelamar KPPS kepada panitia seleksi:

  • Surat Pendaftaran;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir (harus di atas SMA);
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6;
  • Surat Pernyataan;
  • Surat Keterangan Parpol;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dari puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.

Tata Cara Pendaftaran Seleksi KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 terbagi menjadi dua macam, tergantung kebijakan yang diterapkan di masing-masing daerah. Ada beberapa wilayah yang membuka pendaftaran langsung di kantor kelurahan atau desa setempat.

Berikut tata cara pendaftaran seleksi KPPS Pilkada 2024 di kelurahan:

  1. Cari informasi terlebih dahulu mengenai jam operasional kantor kelurahan;
  2. Jika sudah mengetahui waktunya, kunjungi sesuai jam yang berlaku;
  3. Sampaikan pada petugas di sana bahwa pelamar ingin mendaftar menjadi KPPS Pilkada 2024;
  4. Pelamar akan diarahkan oleh petugas terkait yang khusus memegang peran sebagai rekrutmen;
  5. Ikuti instruksi dan serahkan berkas yang diminta;
  6. Tunggu proses seleksi administrasi sesuai jadwal.

Di sisi lain, pelamar juga bisa mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 melalui layanan daring Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Berikut langkah mendaftar daftar menjadi petugas KPPS secara online:

  1. Buka laman https://siakba.kpu.go.id/;
  2. Ketuk “Login”;
  3. Jika belum punya akun, klik “di sini” yang ada di sebelah tulisan “Silakan buat akun”;
  4. Ikuti prosedur pendaftaran akun, kemudian login;
  5. Sistem akan membawa pelamar ke layanan pendaftaran, unggah berbagai dokumen dan isi opsi menjadi KPPS Pilkada 2024;
  6. Simpan dan konfirmasi berbagai data yang telah diunggah.

Jadwal dan Tahapan Seleksi KPPS Pilkada 2024

Tahapan ataupun jadwal seleksi KPPS Pilkada 2024 dipisahkan menjadi beberapa agenda, misalnya pengumuman pada 17-21 September dan pendaftaran calon anggota mulai 17-28 September.

Pelamar bisa menyimak tahapan lengkapnya sesuai jadwal berikut:

  • Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
  • Pendaftaran KPPS Pilkada: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS: 7 November - 8 Desember 2024

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy