tirto.id - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengusulkan agar mekanisme pemulihan dan pengembalian aset kepada korban diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Katanya, RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
"Selain daripada itu juga kita melihat tidak sekadar bagaimana negara dipulihkan, tetapi bagaimana korban itu dipulihkan," kata Fatahillah dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2026).
Dia menjelaskan pendekatan dalam RUU Perampasan Aset diusulkan bergeser dari in personam menjadi in rem.
Fatahillah mencontohkan perkara kasus First Travel hingga Binomo. Katanya, dalam kasus tersebut, aset yang sebelumnya diputuskan dirampas untuk negara kemudian melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dinyatakan dirampas untuk korban.
Namun, menurut dia, belum jelasnya hukum acara mengenai proses perampasan dan pengembalian aset membuat korban belum memperoleh haknya secara optimal.
"First Travel itu dulu pernah dirampas untuk negara dalam putusan Mahkamah Agung, tapi di PK baru dirampas untuk korban. Tetapi sampai dengan hari ini, karena kita belum clear hukum acara perampasannya, para korban pun belum mendapatkan haknya," tuturnya.
Karena itu, dia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara lebih jelas tahapan setelah aset dirampas, termasuk mekanisme pengelolaan dan pengembaliannya kepada korban.
"RUU Perampasan Aset ini seharusnya menyediakan bagaimana proses perampasan itu sehingga aset-aset yang dirampas tadi tidak hilang, tidak rusak dan bisa dikembalikan lagi kepada para korbannya," katanya.
Dia juga mendorong agar badan pemulihan aset yang nantinya dibentuk memiliki tanggung jawab memastikan korban memperoleh haknya.
Menurut Fatahillah, persoalan serupa dapat ditemukan dalam perkara lain yang menimbulkan banyak korban, seperti kasus Fikasa, dan Koperasi Indosurya.
"Bagaimana caranya kita bisa memberikan hak mereka. Dalam konteks ini sebenarnya putusan pengadilan itu sudah ada, pengembalian kepada yang berhak. Tetapi proses perampasannya, proses pengembaliannya itu belum ada hukum acaranya yang secara tegas," ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































