tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Berikut poin-poin dalam RUU Perampasan Aset dan isu yang masih menjadi perdebatan.
Aksi demo yang salah satu tuntutan utamanya mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset itu akhirnya bubar setelah perwakilan massa melakukan audiensi dengan pimpinan DPR.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menandatangani surat komitmen yang menjanjikan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Surat tersebut memuat komitmen pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila RUU tersebut tidak disahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Perjalanan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan gagasan baru dan prosesnya telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Gagasan Awal RUU pada 2003
Gagasan awalnya berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar 2003 dan berkaitan erat dengan kebutuhan Indonesia menyesuaikan perangkat hukum nasional dengan komitmen internasional, terutama United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).RUU tersebut kemudian pernah masuk dalam Prolegnas 2005-2009 dan bahkan menjadi salah satu dari 31 RUU Prolegnas Prioritas 2008. Namun, pada periode tersebut pembahasannya tidak berlanjut secara berarti.
Setelah mengalami penyempurnaan dan perubahan judul menjadi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU ini kembali masuk Prolegnas 2010-2014 dan tercatat sebagai salah satu dari 69 RUU prioritas pada 2014. Lagi-lagi, pembahasannya tidak sampai menghasilkan undang-undang.
RUU tersebut kemudian kembali masuk Prolegnas 2015-2019, tetapi pembahasannya kembali tidak selesai, antara lain karena periode tersebut berakhir dengan pergantian keanggotaan DPR.
Memasuki periode berikutnya, harapan agar RUU tersebut dibahas kembali muncul ketika DPR berjanji memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Namun, janji tersebut tidak terealisasi karena RUU Perampasan Aset justru tidak masuk dalam daftar prioritas.
RUU Perampasan Aset di Masa Jokowi
Kondisi tersebut kemudian mendorong pemerintah untuk meningkatkan tekanan politik kepada DPR. Presiden ke-7 RI Joko Widodo beberapa kali menyampaikan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset karena instrumen tersebut dianggap diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana.Desakan pemerintah semakin kuat setelah RUU tersebut kembali tidak masuk dalam 41 RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang diumumkan pada 23 November 2022. Pada Juli 2023, Jokowi bahkan secara terbuka menyampaikan kekecewaannya karena pemerintah telah berulang kali mendorong pembahasan RUU tersebut, tetapi belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan dari DPR.
Jokowi Mengirim Surpres
Titik penting berikutnya terjadi pada 4 Mei 2023, ketika Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 kepada DPR terkait RUU Perampasan Aset. Melalui Surpres tersebut, pemerintah secara formal meminta DPR memberikan prioritas terhadap pembahasan RUU.Namun, sampai masa reses DPR berakhir pada 15 Agustus 2023, Surpres tersebut belum menjadi agenda yang dibahas secara berarti dalam rapat paripurna.
Setelah melalui proses panjang tersebut, perkembangan politik legislasi berubah pada 2026. Berdasarkan informasi dari DPR RI, narasi bahwa DPR “menolak” RUU Perampasan Aset dinyatakan tidak benar.
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR menyebut RUU tersebut tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR, dengan nomor urut 6 dan disiapkan oleh Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, DPR menyetujui daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang tetap memasukkan RUU Perampasan Aset."Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung dikutip dari laman IG resmi @dpr_ri.
Dengan demikian, posisi RUU pada 2026 berbeda dengan periode sebelumnya. RUU tidak lagi semata-mata menunggu dorongan pemerintah, tetapi telah ditempatkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menegaskan bahwa DPR justru sedang mendorong pembentukan undang-undang tersebut secara serius.
"Jadi saya tekankan lagi, tidak benar, hoaks, bahwa DPR menolak ya. Yang ada malah kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo ya untuk membentuk undang-undang ini." tegas Habiburokhman.
Poin-poin RUU Perampasan Aset dan yang Jadi Perdebatan
Berikut poin-poin utama RUU Perampasan Aset yang menjadi perdebatan, mendapat kritik dari para pakar, dan menjadi kekhawatiran warganet di media sosial:
1. Perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana
Salah satu pembaruan paling penting adalah memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset dalam kondisi tertentu tanpa harus sepenuhnya bergantung pada adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.Mekanisme ini berkaitan dengan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu perampasan yang berfokus pada status aset, bukan semata-mata pada pemidanaan orang yang menguasai aset tersebut.
Draf RUU secara khusus mengatur bahwa perampasan dapat dilakukan dalam keadaan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau ketika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa perampasan tanpa putusan pidana dapat menggeser prinsip praduga tak bersalah. Jika negara dapat mengambil aset sebelum kesalahan seseorang terbukti melalui proses pidana, harus ada mekanisme pengawasan yang kuat agar perampasan tidak didasarkan hanya pada dugaan.
2. Pembuktian terbalik: kapan beban berpindah kepada pemilik aset?
DPR menyatakan pembahasan diarahkan agar pembuktian terbalik tidak membuat negara bisa mengambil aset hanya berdasarkan dugaan. Karena itu diperlukan standar bukti awal sebelum pemilik/penguasa aset dibebani kewajiban menjelaskan asal-usulnya.Sebagai contoh, ketiga negara menyatakan "Ini aset diduga berkaitan dengan tindak pidana. Ini bukti awalnya." Kemudian pemilik membuktikan terbalik: "Ini bukti bahwa aset tersebut diperoleh secara sah."
Perdebatan yang muncul menjadi, seberapa kuat bukti awal negara harus ada sebelum kewajiban menjelaskan itu muncul?
3. Perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik
Contoh kasus dalam isu ini adalah misal A membeli rumah dari B, kemudian diketahui B memperoleh uang dari tindak pidana. Yang jadi perdebatan, apakah rumah A otomatis dirampas?DPR menyebut perlindungan pasangan, keluarga dan pihak ketiga yang mempunyai hak sah memang menjadi perhatian dalam pembahasan.
Problem hukumnya bukan hanya "aset koruptor dirampas", tetapi bagaimana negara membedakan aset pelaku dengan hak orang yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik?
4. Risiko "sapu kotor" atau abuse of power"
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan jangan sampai RUU ini menjadi "sapu kotor". Instrumen yang seharusnya membersihkan kejahatan tetapi justru digunakan aparat yang korup untuk menyalahgunakan kewenangan.Anggota Komisi III juga secara terbuka mengingatkan agar RUU tidak menjadi alat politik untuk menyasar pihak tertentu.
Karena kewenangan yang diberikan kepada aparat bisa sangat besar, yaitu:
- menelusuri;
- memblokir;
- menyita;
- mengajukan perampasan;
- mengelola aset.
5. Siapa yang Mengelola Rampasan Aset?
Pembahasan lain yang muncul dari RUU ini adalah pengelola hasil rampasan aset tersebut. DPR sedang membahas kemungkinan adanya badan khusus pengelola aset rampasan.Mengelola aset sitaan/rampasan bukan sekadar pekerjaan hukum, bisa saja membutuhkan akuntansi, manajemen aset, valuasi, pengelolaan perusahaan, penjualan/lelang.
Akademisi bahkan mengusulkan badan pengelola yang profesional dan independen. Ada pula gagasan mengenai dewan pengawas independen.
Pertanyaan yang muncul di sini adalah, jika aset sudah disita tetapi proses hukumnya masih berjalan, siapa yang merawat dan mengelolanya?
6. Soal kekayaan yang tidak dapat dijelaskan
Masyarakat juga mempersoalkan bahwa ketentuan mengenai kekayaan yang tidak dapat dijelaskan/illicit enrichment disebut telah dihapus dari draf DPR.Transparency International Indonesia mengkritik penghapusan tersebut karena menurut mereka ketentuan itu penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Penghapusan menciptakan perdebatan mengenai filosofi RUU perempasan aset itu sendiri. Apakah RUU ini dibuat sebagai alat mengambil kembali hasil kejahatan yang sudah dapat dikaitkan dengan tindak pidana, atau alat menghadapi kekayaan tidak wajar yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan.
7. RUU Perampasan Aset bukan hanya untuk koruptor
Di media sosial, RUU ini sering dibicarakan seolah-olah sebagai UU untuk merampas harta koruptor. Padahal cakupannya lebih luas.DPR menyebut salah satu masalah yang ingin diselesaikan adalah cakupan aset tindak pidana dalam UU Tipikor dan UU TPPU yang masih terbatas, serta pengaturan perampasan aset yang tersebar di berbagai UU.
Perdebatan yang muncul adalah, tindak pidana apa saja yang dapat menjadi dasar perampasan aset? Ini penting karena semakin luas predicate crime, semakin luas pula potensi penerapan UU.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































