tirto.id - Sejumlah anggota DPR keluar dari dalam gedung dan menemui massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset pada Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, sejumlah anggota DPR yang menemui massa aksi adalah Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade; Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka; hingga Anggota Komisi II, Ahmad Heryawan. Mereka adalah anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Andre Rosiade sempat naik ke atas mobil komando dan menyampaikan pesan kepada para massa aksi. Di hadapan massa aksi, Andre mengaku pimpinan DPR sudah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh kelompok AMPB.
“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani,” kata Andre di atas mobil komando, yang disambut oleh sorakan dari massa aksi, Kamis (27/8/2026).
Menurut Andre, pimpinan DPR sudah menyepakati agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU), maksimal pada 15 Desember 2026. Apabila tidak disahkan pada tanggal tersebut, ia berjanji pimpinan DPR akan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tuturnya.
Sebelumnya, aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, sempat menyapa massa aksi dari atas mobil komando seusai menjalani audiensi di dalam gedung DPR.
Botok kemudian membacakan surat hasil audiensi bersama pimpinan DPR, yang salah satu poinnya menyatakan bahwa DPR berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset maksimal 15 Desember 2026.
“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026!” seru Botok.
Pernyataan tersebut kemudian disambut teriakan dari massa aksi yang merasa tenggat waktu itu terlalu lama.
“Kelamaan! Sekarang! Harus sekarang!” kata salah seorang massa aksi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































