Menuju konten utama

Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR & Link Draf

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi UU hampir menemui titik akhir. DPR berjanji mengesahkannya paling lambat 15 Desember 2026.

Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR & Link Draf
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) menerima hasil laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Komisi III DPR melaporkan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana akan selesai pada 15 Desember 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kelanjutan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan demo 27 Agustus 2026 oleh AMPB. Prosesnya dilaporkan mengalami kemajuan. Pada hari ini, Komisi III DPR memberikan laporan atas RUU tersebut dalam rapat paripurna.

Seturut Antara, DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 pada Kamis ini. Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin pembahasan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan laporan perkembangan pengesahan RUU itu kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara itu, rapat paripurna tersebut dilangsungkan secara beriringan dengan unjuk rasa yang sedang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI. Unjuk rasa tersebut salah satunya diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Dalam demonstrasi massa kali ini, AMPB menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Massa aksi AMPB dilaporkan membubarkan diri pada Kamis siang setelah perwakilan mereka melakukan audiensi dengan pihak DPR dan mendapatkan surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas dan Disahkan Selambatnya 15 Desember 2026

Dalam sidang paripurna hari ini, Habiburokhman memberikan perkembangan proses pengesahan RUU Perampasan Aset kepada para peserta sidang. Ia menyebut pihaknya telah menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU tersebut.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan disahkan DPR paling lambat pada Desember mendatang. Habiburokhman mengatakan hal ini sudah bisa dipastikan.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan,” tuturnya dalam persidangan, dikutip dari TVR Parlemen.

Habiburokhman menyebut pengesahan tersebut dapat dipastikan setelah DPR sebelumnya mengesahkan KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, ia menyebut regulasi ini sebagai “satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu”.

Terkait waktu pengesahan RUU Perampasan Aset, para peserta sidang juga telah menyepakati waktu untuk melakukannya. Parlemen sepakat bahwa pengesahan akan dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kembali hal itu usai Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia lalu meminta persetujuan kepada peserta sidang.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang lalu disetujui peserta.

Link Download Draf RUU Perampasan Aset

Habiburokhman juga menyampaikan, Komisi III telah melakukan tahapan awal untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, termasuk membahas draf final RUU ini. Ia menyebut ada 50 narasumber yang secara khusus dipanggil untuk dimintai keterangan terkait konsep RUU ini.

Berdasarkan konsep yang telah terbentuk sejauh ini, RUU ini disebut akan digunakan untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Komisi III DPR mencatat tingkat pemulihan yang selama ini terjadi baru berkisar pada taraf 20 persen.

Untuk meningkatkan itu, aturan dalam RUU akan turut mengatur hal-hal teknis yang selama ini belum diatur. Hal ini termasuk cakupan aset, aspek teknis pada perkara yang terhambat, prosedur, hingga tata kelola.

Sejauh ini DPR juga telah menetapkan kategori aset yang bisa dirampas melalui RUU ini. Jenis-jenis itu diantaranya aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk tindak pidana, aset yang ditemukan berasal dari tindak pidana, dan aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Draf final RUU Perampasan Aset sendiri kini bisa diakses publik secara luas. Untuk memeriksa draf rancangan beleid ini, berikut tautan yang bisa digunakan:

Link Download Draf RUU Perampasan Aset PDF

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar