Menuju konten utama

15 Contoh Soal Wawancara KPPS Pemilu 2024 dan Cara Jawabnya

Simak contoh pertanyaan wawancara KPPS Pemilu 2024. Wawancara merupakan salah satu tahapan seleksi KPPS.

15 Contoh Soal Wawancara KPPS Pemilu 2024 dan Cara Jawabnya
Petugas memeriksa kesehatan pendaftar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemeriksaan kesehatan awal di aula Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (18/12/2023). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa.

tirto.id - Tahap wawancara menjadi salah satu bagian dalam seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Berikut ini adalah contoh kumpulan soal tes wawancara KPPS Pemilu 2024 yang bisa Anda pelajari.

KPPS merupakan panitia ad hoc atau khusus yang bersifat sementara untuk Pemilu 2024. Pendaftaran KPPS telah dibuka sejak Senin, 11 Desember 2023. Total tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 820.161.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta KPPS adalah mengikuti tes wawancara. Tahapan tes wawancara akan diselenggarakan oleh KPU setempat.

Untuk menghadapi tes wawancara, calon peserta KPPS harus mempersiapkan dokumen persyaratan, seperti:

  • surat pendaftaran calon anggota KPPS
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • spernyataan bermaterai
  • surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, dan
  • daftar riwayat hidup.

Contoh Pertanyaan Wawancara KPPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah contoh soal tes wawancara KPPS Pemilu 2024 yang dapat dipelajari sebagai referensi.

1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat?

Jawaban: Anda bisa menjelaskan latar belakang minat dan pengalaman

2. Apa motivasi Anda mendaftar menjadi anggota KPPS Pemilu 2024?

Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai pelaksana dan membantu mensukseskan pemilu di desa masing-masing, dan membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

3. Apa yang Anda ketahui tentang KPPS?

Jawaban: KPPS adalah organisasi yang mengkoordinasi jalannya proses Pemilu di semua TPS dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari PPS.

4. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota KPPS, sebutkan!

Jawaban: Salah satu wewenang anggota KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

5. Apa yang Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua KPPS Pemilu 2024?

Jawaban: saya Akan melaksanakan pemungutan suara dan memastikan pemilihan umum akan berlangsung sesuai dengan prinsip yakni Luberjurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

6. Apakah Anda tahu berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU No 7 Tahun 2017, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, dan ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.

7. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas PPS dan tugas domestik lain?

Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PPS karena saya sadar akan kewajiban untuk melaksanakan tugas demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

8. Apakah Anda tahu berapa jumlah Pemilih untuk setiap TPS?

Jawaban: Berdasarkan Pasal 350 UU No 7 th 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

9. Jika Anda terpilih, kontribusi apa yang bisa Anda berikan untuk posisi ini?

Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas. Dan berkomitmen untuk menjamin pemilihan umum akan berlangsung dengan luberjurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

10. Apakah Anda tahu yang dimaksud dengan Kolektif Kolegial?

Jawaban: Istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.

11. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu?

Jawaban: 11 Tahapan

12. Sebutkan berapa jumlah DPT di desa tempat Anda tinggal! Sebutkan dengan rinci.

Jawaban: Anda bisa menyesuaikan dengan kondisi desa domisili.

13. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?

Jawaban: Dalam pasal 167 undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu akan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara

14. Apakah Anda bisa menyebutkan total desa di wilayah domisili Anda? Sebutkan setidaknya 10 nama desa.

Jawaban: sebutkan 20 nama desa yang Anda ketahui.

15. Jelaskan visi dan misi Anda mengikuti seleksi KPPS Pemilu 2024!

Jawaban: Saya ingin menjadi anggota PPS Pemilu 2024 yang mandiri, profesional, dan berintegritas sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2022. selain itu Saya akan meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu serentak dengan berpedoman kepada undang-undang dan kode etik penyelenggara Pemilu.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Seleksi KPPS Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Honor petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, dengan besarannya sebagai berikut.

  • Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS
  • Rp1.100.000 untuk anggota KPPS

Baca juga artikel terkait KPPS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra