tirto.id - Tes kesehatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan syarat pendaftaran petugas Pemilu 2024.
Selain tes kesehatan, KPPS Pemilu 2024 memiliki persyaratan lain, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 sampai dan maksimal 55 tahun, serta berdomisili dalam wilayah KPPS.
Calon KPPS bisa mulai mendaftar sejak 11 Desember sampai 20 Desember 2023. Jadwal selanjutnya adalah penelitian administrasi pada 11 Desember sampai 22 Desember 2023.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS disampaikan pada tanggal 23 Desember sampai 25 Desember 2023.
Kemudian akan ada tanggapan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang dilakukan pada 23 Desember sampai 28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 29 Desember sampai 30 Desember 2023. Pada 24 Januari 2024 akan dilakukan penetapan anggota KPPS dan pada 25 Januari 2023 pelantikan anggota KPPS.
Jenis-Jenis Tes Kesehatan KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilakukan secara terbuka. Pembentukannya itu mesti memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Adapun empat jenis tes kesehatan, yaitu kesehatan jasmani, rohani, bebas narkotika, dan surat keterangan tidak ada penyakit penyerta komorbiditas.
Biaya Tes Kesehatan KPPS Pemilu 2024
Setiap daerah memiliki biaya tes kesehatan yang berbeda-beda. Walaupun begitu, biaya ini cenderung lebih murah daripada melakukan tes kesehatan di rumah sakit atau klinik.
Berikut tarif pemeriksaan kesehatan umum di Puskesmas Tembalang yang diperbarui per 9 Juni 2023 untuk pasien umum:
- Pemeriksaan umum di jam kerja: Rp10.000
- Pemeriksaan umum di luar jam kerja: Rp15.000
- Konsultasi antarunit: Rp5.000
- Pemeriksaan kesehatan pelajar/umum: Rp10.000
- Pemeriksaan calon pengantin (perorangan): Rp25.000
- Pemeriksaan haji: Rp 40.000
- Pelayanan konsultasi psikologi: Rp 20.000
- Pelayanan Tumbuh Kembang: Rp20.000
- Pemeriksaan tonometri: Rp20.000
- Pemeriksaan refraktometer: Rp20.000
- Tes kebugaran non program (per orang): Rp20.000
- Surat keterangan visum et repertum luar di puskesmas: Rp50.000
- Administrasi klaim asuransi dan rekam medis: Rp25.000 Salinan rekam medis: Rp25.000
- Surat keterangan kematian: Rp 10.000
- Tarif pemeriksaan menjadi gratis untuk pasien KIS, BPJS, KJS, dan pasien KTP Jombang kecuali Surat Keterangan Sehat dan pemeriksaan CJH.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra