Menuju konten utama

Batas Terakhir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Sampai Kapan?

Kapan batas terakhir pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan bagaimana proses seleksi hingga apa saja syarat pelamar? Berikut penjelasan lengkapnya.

Batas Terakhir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Sampai Kapan?
Petugas KPPS memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Batas terakhir pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sampai tanggal 20 Desember 2023. Jadwal pendaftaran KPPS 2024 ini sesuai dengan tahapan rekrutmen yang ditetapkan KPU RI.

Pendaftaran KPPS 2024 dibuka sejak 11 Desember 2023. Jadi, para pelamar mempunyai waktu 10 hari untuk menyiapkan berkas pendaftaran dan persyaratan KPPS 2024.

Hari terakhir penyerahan berkas pendaftaran KPPS 2024 dan dokumen persyaratan pada Rabu (20/12/2023).

KPU RI akan merekrut 5,7 juta anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan bertugas melakukan pemungutan suara di 820.161 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jadwal Rekrutmen KPPS Pemilu 2024

KPPS bertugas melakukan pemungutan suara hingga menghitung hasil pemilihan umum di TPS. Maka itu, peran KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Pemilu 2024 akan sangat penting.

Di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), terdapat 7 anggota KPPS yang salah satunya dipilih sebagai ketua KPPS.

Dengan masa kerja dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024, honor anggota KPPS 2024 Rp1,1 Juta per bulan. Honor ketua KPPS 2024 lebih besar, yakni 1,2 Juta per bulan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengagendakan rekrutmen KPPS Pemilu 2024 rampung pada 25 Januari mendatang.

Berikut jadwal rekrutmen KPPS 2024 selengkapnya:

  • Pendaftaran KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Seleksi administrasi calon KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Penerimaan tanggapan publik atas calon KPPS: pada 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: pada 25 Januari 2024.

Apakah Anggota KPPS Diseleksi?

Mengenai apakah anggota KPPS diseleksi, jawabannya ada di jadwal tahapan rekrutmen yang diumumkan oleh KPU RI. Di rekrutmen KPPS 2024, terdapat 2 tahap seleksi.

Pertama, seleksi administrasi yang berfokus pada pemeriksaan kelengkapan berkas dari pelamar posisi KPPS Pemilu 2024. Kedua, data nama calon anggota KPPS 2024 yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan kepada masyarakat.

Di tahapan kedua itu, panitia seleksi akan menampung tanggapan masyarakat terhadap kelayakan calon anggota KPPS 2024. Jika tidak ada penolakan atau aduan dari warga di tahap kedua, hasil seleksi KPPS 2024 tahap akhir akan diumumkan.

Pihak yang menangani penerimaan pendaftaran KPPS 2024, seleksi administrasi, hingga menerima tanggapan masyarakat dan menetapkan pelamar yang lolos ialah PPS. Adapun PPS atau (Panitia Pemungutan Suara) adalah petugas pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Rekrutmen KPPS 2024 dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Maka itu, selain harus lolos seleksi administrasi, calon anggota KPPS 2024 juga mesti tidak diragukan kredibilitas dan kompetensinya oleh masyarakat.

Jika pendaftar tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan, KPU Kabupaten/Kota dapat melalui mekanisme penunjukan terhadap anggota masyarakat yang ada di wilayah kerja KPPS lewat PPS setempat.

Apabila PPS masih tidak bisa, KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli pemilu dan demokrasi, serta tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi syarat.

Bagaimana Cara Pendaftaran KPPS 2024?

Cara pendaftaran KPPS 2024 adalah dengan menyerahkan berkas lamaran serta dokumen persyaratan ke sekretariat PPS di setiap kantor kelurahan/desa.

Secara umum cara pendaftaran KPPS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Pelamar mendatangi sekretariat PPS di kelurahan/desa masing-masing (biasanya di kantor desa atau kelurahan)
  • Temui petugas PPS Pemilu 2024 di sana
  • Minta formulir pendaftaran, formulir riwayat hidup, dan draft surat pernyataan
  • Tanyakan juga persyaratan lainnya kepada PPS
  • Isi data di formulir pendaftaran dan berkas persyaratan lainnya
  • Serahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan KPPS 2024 kepada PPS pada rentang tanggal 11-20 Desember 2023.

Apakah ada cara pendaftaran KPPS 2024 online? Mengenai hal ini, belum ada info resmi dari KPU mengenai pembukaan pendaftaran online dalam rekrutmen KPPS 2024. Proses penerimaan pendaftaran hanya melalui sekretariat PPS di setiap kelurahan/desa.

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

Secara umum, terdapat 3 format berkas pendaftaran KPPS 2024 yang akan diberikan oleh PPS kepada para pelamar. Tiga format berkas pendaftaran KPPS 2024 itu adalah:

1. Surat Pendaftaran KPPS 2024

2. Daftar Riwayat Hidup KPPS 2024

3. Surat Pernyataan KPPS 2024

Selain itu, masih ada sejumlah dokumen persyaratan lainnya yang harus diserahkan buat memenuhi syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Daftar berkas persyaratan KPPS 2024 yang harus diserahkan oleh pelamar adalah:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS 2024;

2. Fotokopi KTP (e-KTP);

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

4. Daftar Riwayat Hidup

5. Pas Foto Berwarna 4x6

6. Surat keterangan dari partai politik bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

7. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

8. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • sehat secara rohani;
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu (ikatan suami-istri);
  • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
  • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Adapun syarat pelamar KPPS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Penyelenggara Pemilu;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan (suami/istri) dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat menjadi KPPS Pemilu 2024 di atas diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Terkait berkas persyaratan KPPS 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yang sebagian isinya diubah dengan Keputusan KPU 534/2022 dan Keputusan KPU 67/2023.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Addi M Idhom