tirto.id - Sesaat lagi pemilih di berbagai daerah di Indonesia akan melakukan Pilkada 2024 secara serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024, KPU menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 serentak pada Rabu (27/11) mendatang.
Menurut pasal 167 ayat 3 UU No 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Apakah 27 November 2024 Libur?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa keputusan hari pelaksanaan Pilkada menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," papar Mellaz melalui keterangan resmi pada Minggu (10/11) kemarin.
Sementara itu, Mellaz mengungkapkan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," tutupnya.
Link Unduh Pengumuman SK Penetapan Pilkada 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai keputusan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional, masyarakat bisa mengakses artikel resmi di bawah ini:
Link Download SK Penetapan Pilkada 2024 sebagai Libur Nasional
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Dipna Videlia Putsanra