tirto.id - Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada Tahun 2024 tinggal menghitung hari. Lalu, apakah masih bisa pindah pemilih Pilkada 2024? Cek ulasan lengkapnya berikut ini.
Pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) 2024 akan diadakan secara serentak yakni pada 27 November 2024.
Dalam Pilkada 2024 ini, masyarakat akan dihadapkan tiga pemilihan yakni pemilihan calon gubernur (Pilgub), pemilihan calon bupati (Pilbup), dan pemilihan calon walikota (Pilwalkot).
Sebelum pelaksanaan pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih untuk Pilkada 2024 serentak.
Di samping itu, muncul pertanyaan dari masyarakat apakah masih bisa pindah pemilih untuk Pilkada 2024 disamping pemilihan yang menyisakan beberapa hari lagi.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Syarat Pindah Pemilih Pilkada 2024
Masyarakat dapat mengajukan pindah pemilih dengan catatan memenuhi beberapa syarat berikut;
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. menjalani rehabilitasi narkoba;
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. pindah domisili;
8. tertimpa bencana alam;
9. bekerja di luar domisilinya;
10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pindah Pemilih Pilkada 2024
- Datang langsung ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih seperti karena tugas, membawa surat tugas, atau yang lainnya.
- Selanjutnya KPU akan menerima dan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.
- Pemilih yang sudah pindah nantinya akan masuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Pemilih juga akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Apakah Masih Bisa Pindah Pemilih Pilkada 2024?
Berdasarkan ketetapan yang telah ditetapkan KPU, diketahui bahwa masa perpindahan pemilih dijadwalkan terakhir pada Rabu, 20 November 2024.
Artinya, masyarakat masih bisa mengajukan pindah pemilih untuk Pilkada 2024 hingga 20 November ini.
Jika sudah melebihi batas jadwal yang telah ditetapkan, maka pemilih berkemungkinan tidak dapat mengajukan pindah pemilih.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra