Menuju konten utama

KPPS Pilkada 2024 Berapa Orang di Setiap TPS? Cek Penjelasannya

Cek penjelasan soal jumlah petugas KPPS Pilkada 2024 di setiap TPS dan apa saja tugas mereka. KPPS akan membantu kelancaran pemilihan kepala daerah.

KPPS Pilkada 2024 Berapa Orang di Setiap TPS? Cek Penjelasannya
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan sambutan saat peluncuran pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di Kantor KPU Jakarta, Jakarta, Selasa (17/9/2024). KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 pada 17-28 September 2024.

KPPS merupakan salah satu badan Ad Hoc yang dibentuk KPU dengan tujuan untuk melancarkan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan baik untuk Pemilu maupun Pilkada.

Proses pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara daring di laman SIAKBA atau mendatangi langsung kantor PPS di wilayah masing-masing pendaftar.

Pada saat pelaksanaan pemilihan, KPPS nantinya akan ditempatkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tingkat RT, RW, atau Kelurahan.

Berapa Jumlah KPPS Pilkada 2024 Per TPS?

Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, diketahui bahwa anggota KPPS secara total berjumlah 7 orang.

Dari 7 orang tersebut kemudian dirincikan bahwa terdapat satu anggota yang akan merangkap sebagai ketua.

Sederhananya, anggota KPPS mencakup 6 orang anggota dan 1 orang merangkap sebagai anggota sekaligus ketua.

Nantinya, ketujuh anggota KPPS ini akan ditempatkan di tiap TPS yang ada di wilayahnya masing-masing.

Tugas KPPS Pilkada 2024

Berikut rincian tugas KPPS dalam Pilkada 2024:

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS-nya masing-masing.

- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara yang kemudian diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih dengan kategori berkebutuhan khusus.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra