Menuju konten utama

Link dan Contoh Format Surat Keterangan Sehat KPPS Pilkada 2024

Simak link dan contoh Format Surat Keterangan Sehat KPPS Pilkada 2024. Pendaftaran KPPS Pilkada sudah dibuka.

Link dan Contoh Format Surat Keterangan Sehat KPPS Pilkada 2024
Petugas KPPS menunjukan surat suara pemilihan anggota DPR-RI saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

tirto.id - Surat keterangan sehat jasmani dan rohani menjadi salah satu berkas yang harus diberikan dalam pendaftaran petugas Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat berkas dokumen bersamaan berkas lain, seperti surat pendaftaran, fotokopi e-ktp dan ijazah terakhir, pas foto, dan berkas lainnya.

Pendaftar harus menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan berkas lainnya untuk pendaftaran petugas KPPS Pilkada 2024 yang dilakukan secara offline melalui kelurahan setempat, atau online melalui laman https://siakba.kpu.go.id/.

Berkas-berkas tersebut diserahkan sesuai jadwal pendaftaran petugas KPPS Pilkada 2024 yang dibuka mulai tanggal 17 sampai 28 September 2024.

Berikut ini contoh dan link unduh format Surat Keterangan Sehat untuk pendaftaran petugas KPPS Pilkada 2024.

Contoh dan Link Unduh Format Surat Keterangan Sehat untuk KPPS Pilkada 2024

Untuk diketahui, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk pendaftaran petugas KPPS Pilkada 2024 harus memuat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Adapun contoh format surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk pendaftaran petugas KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui link berikut ini.

Link Unduh Format Surat Keterangan Sehat:

Link 1

Link 2

Link 3

Persyaratan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat Berkas

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi E-KTP;
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

    a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    b. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

    c. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

    d. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

    e. Sehat secara rohani;

    f. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

    g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

    h. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

    i. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

    j. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;

    k. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

    l. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

Jadwal dan Tahapan Lengkap Rekrutmen KPPS Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
  • Pendaftaran KPPS Pilkada: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS: 7 November - 8 Desember 2024

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra