Menuju konten utama

Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 dan Ketentuannya

Berikut ini informasi mengenai masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 dan ketentuannya. Perekrutan KPPS sudah dimulai sejak 17 September.

Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 dan Ketentuannya
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) memeriksa kelengkapan persyaratan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan pendaftaran di Kelurahan Nyengseret, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah dimulai.

Komisi Pemilihan umum (KPU) membuka pendaftaran dari 17-28 September 2024. Jika personel KPPS Pilkada 2024 sudah terpilih dan ditetapkan, berikut ini informasi gajinya.

Keberadaan KPPS sangat vital dalam pelaksanaan Pilkada 2024. KPPS memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan suara, menghitung, hingga memastikan semua kegiatan berjalan menurut aturan yang ditetapkan. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki satu tim KPPS tersendiri.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di setiap TPS memiliki personel sebanyak 7 orang. Satu di antara mereka bertindak sebagai ketua dan lainnya menjadi anggota. Nantinya saat KPPS bekerja di hari pemungutan suara, mereka akan dibantu dua petugas keamanan atau satlinmas.

Ada pun tugas KPPS Pilkada 2024 secara rinci yaitu:

  • Memberikan pengumuman daftar pemilih tetap di TPS;
  • Menyetor daftar pemilih tetap pada saksi dan pengawas yang hadir;
  • Melakukan pemungutan suara dan perhitungannya;
  • Menuliskan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan maupun perhitungan suara;
  • Menjalankan tugas lain yang ditetapkan KPU di atasnya, PPS, dan PPK;
  • Menyerahkan surat pemberitahuan untuk pemilih yang tercantum sebagai DPT agar memakai hak pilih di TPS.
  • Menjalankan sejumlah tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan layanan untuk pemilih berkebutuhan khusus.

Honor KPPS Pilkada 2024

Nilai honorarium atau gaji yang diberikan kepada setiap personil KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Besaran honor KPPS Pilkada lebih rendah ketimbang KPPS Pemilu 2024 lalu. Sebagai perbandingan, KPPS Pemilu 2024 digaji Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 bagi anggota.

Rincian honor KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

  1. Honor ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu per bulan.
  2. Honor anggota KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp850 ribu per bulan.
Dua petugas keamanan yang turut diterjunkan saat pemungutan suara juga diberikan honor dengan besaran tersendiri. Masing-masing dari petugas keamanan mendapatkan honor Rp650.000 per bulan

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Masa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan. Perhitungannya yaitu mereka bekerja dari 7 November sampai 8 Desember 2024.

Artinya, KPPS mulai bekerja semenjak ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024 usai proses rekrutmennya selesai.

Penetapan masa kerja KPPS PIlkada 2024 diatur dengan Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga artikel terkait KPPS atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra