Menuju konten utama

Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pilkada 2024 dan Jenisnya

Pelajari tata cara pencoblosan surat suara Pilkada 2024 & jenisnya. Pastikan suara Anda sah dengan memahami prosedur & kategori surat suara yang digunakan.

Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pilkada 2024 dan Jenisnya
Seorang warga difabel mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di SMPN 250 Jakarta, Jakarta, Sabtu (16/11/2024). Simulasi tersebut dilakukan sebagai persiapan bagi para petugas KPPS dan warga mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Tata cara pencoblosan surat suara Pilkada 2024 dan jenisnya penting untuk diketahui agar tak bingung saat akan melaksanakan hak pilih. Lantas, bagaimana cara mencoblos surat pilkada dan apa saja jenisnya?

Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada 2024 digelar untuk memilih kepala daerah tingkat provinsi serta kabupaten/kota sesuai ketentuan Undang-undang (UU) 10/2016.

Pelaksanaan Pilkada 2024 ini menjadi kali pertamanya Pilkada serentak di seluruh wilayah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menyatakan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada (Pilgub maupun Pilbup).

Pilkada serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota seluruh Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada di Tasikmalay

Warga mengikuti berada di bilik suara saat simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2024 di TPS 019, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (18/11/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr

Masyarakat perlu memahami tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024. Berikut penjelasan tata cara mencoblos surat suara Pilkada:

1. Pertama, datanglah ke TPS terdekat sesuai dengan yang telah ditentukan dengan membawa formulir pemilihan dan e-KTP.

2. Begitu datang ke TPS, tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas.

3. Selanjutnya, isilah daftar hadir.

4. Menunggu antrean hingga nama dipanggil untuk ke bilik suara.

5. Jika sudah dipanggil, maka pemilih akan menerima surat suara. Ada beberapa surat suara yang akan diterima oleh pemilih.

- Surat suara berwarna merah marun sebagai surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur

- Surat suara berwarna biru muda sebagai surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati

- Surat suara berwarna hijau tosca sebagai surat pemilihan walikota dan wakil walikota

Saat menerima surat suara, cek terlebih dahulu surat suara (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos).

6. Jika sudah sesuai, maka bisa lanjut pergi ke bilik suara.

7. Coblos surat suara dengan memperhatikan ketentuan.

- Cobloslah surat suara dengan paku yang sudah disediakan.

- Coblos surat suara cukup sekali coblos.

- Pemilih boleh mencoblos di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon.

- Saat mencoblos, jangan merekam di dalam bilik suara.

8. Apabila sudah selesai, lipat dulu surat suara dan masukkan di kotak suara.

9. Usai memasukkan surat suara, celupkan salah satu jari tangan ke tinta sesuai arahan petugas.

10. Demikian tata cara pencoblosan surat suara telah selesai.

Jenis Surat Suara Pilkada 2024 dan Warnanya

Jenis surat suara Pilkada 2024 dan warnanya penting untuk dikenali oleh masyarakat. Berikut penjelasan jenis surat suara Pilkada 2024 dan warnanya:

1. Warna merah marun merupakan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

2. Warna biru muda merupakan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati.

3. Warna hijau tosca merupakan surat pemilihan walikota dan wakil walikota.

Dokumen yang Harus Dibawa Pemilih ke TPS

Dokumen yang harus dibawa pemilih saat ke TPS adalah KTP atau fotokopi KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan formulir pemberitahuan pemilih. Pastikan dua dokumen tersebut dibawa saat akan ke TPS dan tunjukkan pada petugas TPS.

Khusus bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau IKD, dapat membawa biodata kependudukan ke TPS. Adapun daftar pemilih tambahan (DPTb), perlu membawa formulir model A atau surat pindah memilih.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani