Menuju konten utama

Pilkada Serentak 27 November Akan Jadi Hari Libur Nasional

Prasetyo Hadi berencana menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Pilkada Serentak 27 November Akan Jadi Hari Libur Nasional
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan di Akmil Magelang, Jateng, Minggu (27/10/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, berencana menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

"Iya rencananya begitu," kata Prasetyo Hadi usai mengantar keberangkatan Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja selama dua pekan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jumat (8/11/2024).

Dirinya menjelaskan, dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan penyelenggara Pemilu dan juga Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan hari libur tersebut.

"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata dia.

Prasetyo menambahkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan banyak pihak untuk persiapan libur nasional tersebut, dikarenakan baru pertama kali dilaksanakan selama sejarah Indonesia. Mengingat Pilkada serentak ini baru pertama dilaksanakan di Indonesia.

"Nanti, kita lihat ya karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan saja semua lancar terima kasih semuanya," kata dia.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 203 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Para DPT tersebut tersebar di 435.296 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

"Sudah ditetapkan DPT di seluruh Indonesia sekitar 203 juta pemilih, tersebar di 435.296 TPS, termasuk itu untuk lokasi khusus di seluruh Provinsi dan KPU Kabupaten Kota," kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Ketika ditanyakan soal komitmennya terkait kepastian tidak ada lagi DPT ganda, Betty menyebut bahwa penetapan DPT saat ini ditetapkan pada tingkat KPU Provinsi dan Kota.

"DPT ditetapkan tidak ada tingkat nasional ya, Mas, karena ini pilkada. Jadi, berakhir di KPU Provinsi dan KPU Kota," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang