tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 203 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Para DPT tersebut tersebar di 435.296 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.
"Sudah ditetapkan DPT di seluruh Indonesia sekitar 203 juta pemilih, tersebar di 435.296 TPS, termasuk itu untuk lokasi khusus di seluruh Provinsi dan KPU Kabupaten Kota," kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Ketika ditanyakan soal komitmennya terkait kepastian tidak ada lagi DPT ganda, Betty menyebut bahwa penetapan DPT saat ini ditetapkan pada tingkat KPU Provinsi dan Kota.
"DPT ditetapkan tidak ada tingkat nasional ya, Mas, karena ini pilkada. Jadi, berakhir di KPU Provinsi dan KPU Kota," ujarnya.
Sementara itu, Betty membantah adanya potensi kecurangan pada Pilkada 2024 dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Dia menyebut bahwa Sirekap hanya akan menampilkan gambar Formulir C1 Hasil berformat PDF.
Betty menjelaskan pula bahwa pada Pilkada 2024 ini, KPU menyediakan Sirekap Info Publik yang bisa diakses oleh masyarakat untuk melihat hasil penghitungan suara.
"Nah, bagaimana tampilannya nanti info publik? Tentu akan kami sampaikan kemudian dan semua Formulir C Hasil ketika sudah naik ke atas itu langsung bisa direkap," ujarnya.
Prosedur tersebut, kata Betty, jadi bentuk transparansi KPU. KPU mengupayakan Sirekap info publik yang akurat sehingga masyarakat bisa melihat bahwa yang ditampilkan di Sirekap sama dengan hasil pemungutan suara di TPS.
Sebelumnya, KPU tetap menggunakan aplikasi Sirekap pada Pilkada 2024 seperti Pemilu 2024 lalu.
Betty mengatakan bahwa KPU melakukan banyak perbaikan terhadap Sirekap untuk mengoptimalkan penggunaannya dalam Pilkada 2024.
Aplikasi Sirekap itu sendiri akan dibagi menjadi tiga. Pertama adalah Sirekap Mobile yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. KPPS akan mengunggah Formulir C Hasil ke Sirekap Mobile yang kemudian terhubung dengan Sirekap Web.
Kata Betty, Sirekap Web dioperasikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selain itu, ada juga Sirekap Info Publik yang akan memudahkan masyarakat dalam memantau penghitungan suara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi