Menuju konten utama

Pilkada 2024 Gunakan Sirekap, KPU Sebut Sudah Ada Perbaikan

Untuk mengantisipasi kekeliruan dalam deteksi jumlah pungutan suara, Sirekap saat ini telah dilengkapi dengan fitur marker pada kolom dan baris.

Pilkada 2024 Gunakan Sirekap, KPU Sebut Sudah Ada Perbaikan
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos (kanan), saat menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi Sirekap, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan meski menggunakan aplikasi yang sama dengan Pilpres dan Pileg 2024, pada Pilkada 2024 dilakukan banyak perbaikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada ini.

"Sudah mengalami beberapa perbaikan setelah mendapatkan masukan termasuk dari sidang Mahkamah Konstitusi yang lalu, dan sebelum ini kami produksi kembali untuk diperbaiki," kata Betty kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, untuk mengantisipasi kekeliruan dalam deteksi jumlah pungutan suara pada aplikasi Sirekap, saat ini telah dilengkapi dengan fitur marker pada kolom dan baris.

"Ada beberapa perbaikan, pertama bentuk formulirnya akan sangat memengaruhi cara kerja Sirekap. Jadi kalau Bapak Ibu lihat beberapa formulir, itu sudah ada marker pada kolom dan pada baris," tuturnya.

Nantinya, kata Betty, pada proses konversinya akan lebih cepat masuk dalam sitem informasi pada Sirekap web. Lain itu, kata dia, ada juga fitur arithmetic guard yang akan mengontrol secara otomatis hasil input angka penjumlahan.

Betty juga menjelaskan, aplikasi Sirekap akan dibagi menjadi tiga, yaitu Sirekap Mobile yang akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka akan mengunggah formulir C Hasil pungutan suara, kemudian akan terhubung pada Sirekap web.

Sirekap web akan dioperasikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ada juga Sirekap info publik yang akan memudahkan masyarakat dalam melihat jumlah penghitungan suara.

"Jadi saya rasa ini justru bentuk transparansi yang harus dilakukan. Semua orang bisa melihat apakah hasil perolehan suara si pasangan calon, apakah gubernur atau wali kota atau bupati, itu sama dengan apa yang disaksikan di TPS mereka masing-masing," tuturnya.

Betty juga menjelaskan, KPU telah melakukan antisipasi untuk wilayah yang tidak terdapat sinyal. Menurutnya, para KPPS di wilayah tersebut akan menggunakan Sirekap offline. Mereka bisa mengirimkan formulir hasil pemungutan suara melalui bluetooth.

"Kemarin saya baru ngecek, di Papua Pegunungan dan Papua Tengah, memang banyak sekali blank spot. Nah, teman-teman KPU, terutama yang tidak memiliki jaringan, kami akan konsentrasi pada Sirekap offline, baik mobile maupun yang web," ucapnya.

Utamanya, kata Betty, pada wilayah yang menggunakan sistem noken, atau pemilihannya ditentukan oleh kepala suku, atau hasil musyawarah masyarakat dengan kepala suku, harus terdapat komitmen dari pihak KPU Provinsi agar hasil suara bisa terdokumentasi dengan benar.

"Ketika noken kan harus disadur ke C Hasil, dan kami minta komitmen teman-teman KPU Provinsi di sana,agar C hasil ini dapat terdokumentasi dan bisa masuk ke dalam server kami," pungkasnya.

Hari ini, KPU RI menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat. Sebelumnya Sirekap telah digunakan pada Pilpres dan Pileg 2024, namun terdapat banyak kendala, terutama pada masalah jaringan internet yang menyulitkan panitia mengimput hasil pungutan suara.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi