tirto.id - Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan melangsung Pilkada 2024 yang dilakukan serentak pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Pilkada 2024 sendiri akan dilangsungkan secara bersamaan pada 37 provinsi dan 598 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pemberian suara dilaksanakan untuk memilih:
- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
- Pasangan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota
Selain Yogyakarta, masyarakat Jakarta hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur tanpa pemilihan wali kota ataupun bupati. Sebab, wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain.
Berkas yang Harus Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Sebagai masyarakat yang memenuhi syarat dan termasuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Anda harus mengetahui bahwa ada beberapa berkas yang diperlukan sebelum memberikan hak suara.
Berikut adalah berkas apa saja yang harus dibawa ke TPS Pilkada:
1. Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen yang perlu dibawa oleh DPT antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU atau undangan untuk mencoblos
Pemilih yang termasuk dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. Pemilih DPTb perlu membawa beberapa dokumen seperti:
- Kartu Tanda Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Formulir model A-Surat pindah memilih.
Pemilih yang termasuk DPK merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, berikut adalah syarat untuk menjadi pemilih Pilkada 2024.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau Identitas Kependudukan Digital.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak sedang menjadi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Dipna Videlia Putsanra