Menuju konten utama

Berkas yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2025 dan Syaratnya

Simak beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk dibawa saat melakukan pemilihan kepala daerah pada 27 November.

Berkas yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2025 dan Syaratnya
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono menyalurkan suara di TPS 001 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024). Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini.

tirto.id - Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan melangsung Pilkada 2024 yang dilakukan serentak pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Pilkada 2024 sendiri akan dilangsungkan secara bersamaan pada 37 provinsi dan 598 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pemberian suara dilaksanakan untuk memilih:

  1. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
  2. Pasangan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota
Meski begitu, tidak semua daerah melangsungkan Pilkada gubernur atau bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Contohnya, warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melangsungkan Pilkada Gubernur mengingat keistimewaan DIY merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021.

Selain Yogyakarta, masyarakat Jakarta hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur tanpa pemilihan wali kota ataupun bupati. Sebab, wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain.

Berkas yang Harus Dibawa ke TPS Pilkada 2024

Sebagai masyarakat yang memenuhi syarat dan termasuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Anda harus mengetahui bahwa ada beberapa berkas yang diperlukan sebelum memberikan hak suara.

Berikut adalah berkas apa saja yang harus dibawa ke TPS Pilkada:

1. Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen yang perlu dibawa oleh DPT antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU atau undangan untuk mencoblos
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Pemilih yang termasuk dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. Pemilih DPTb perlu membawa beberapa dokumen seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  • Formulir model A-Surat pindah memilih.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih yang termasuk DPK merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Berikut dokumen yang harus dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.

Syarat Pemilih Pilkada 2024

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, berikut adalah syarat untuk menjadi pemilih Pilkada 2024.

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau Identitas Kependudukan Digital.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
  • Tidak sedang menjadi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

    tirto.id - Aktual dan Tren
    Kontributor: Wisnu Amri Hidayat
    Penulis: Wisnu Amri Hidayat
    Editor: Dipna Videlia Putsanra