tirto.id - Daftar hadir menjadi salah satu dokumen penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dokumen ini digunakan untuk mencatat kehadiran para pemilih yang menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain memastikan transparansi, daftar hadir juga berfungsi sebagai alat verifikasi jumlah pemilih yang hadir dibandingkan data pemilih tetap.
Format daftar hadir biasanya mencakup kolom untuk nama pemilih, nomor induk kependudukan (NIK), nomor urut, dan tanda tangan sebagai bukti kehadiran. Penggunaan format yang jelas dan rapi sangat penting agar proses pencatatan berlangsung efektif dan meminimalkan potensi kesalahan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Jadwal Pilkada serentak ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Saat pemungutan suara pada 27 November 2024, para pemilih yang akan mencoblos, wajib membawa sejumlah dokumen yang dibedakan berdasarkan jenis-jenis pemilih, yaitu:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Ini adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi oleh KPU, harus membawa sejumlah dokumen, seperti:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos)
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Ini adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Dokumen yang harus dibawa adalah:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model A atau surat pindah memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Kriteria ini adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
Dokumen yang harus dibawa adalah:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Sebagai informasi, bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), harus melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya.
Cara lapor diri adalah:
- Datang ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota di tempat asal atau tempat tujuan
- Tunjukkan KTP-el atau KK
- Lampirkan Salinan formulir Model A, Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal
Format Daftar Hadir Pemilih di Pilkada 2024Anggota KPU Jawa Timur mengamati grafik dari perangkat laptop di Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/11/2024). Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur meluncurkan Data Center Election sebagai pusat data utama untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang mencakup seluruh informasi terkait pemungutan suara, perhitungan suara, rekapitulasi, hingga masalah-masalah yang muncul di TPS. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/agr
Saat berada di TPS, ada daftar hadir pemilih di TPS pada Pilkada serentak yang harus diisi oleh petugas KPPS dan ditandatangani oleh pemilih sebelum pemilih menggunakan hak pilihnya.
Sejumlah keterangan yang tercantum dalam daftar hadir Model C.7 ini adalah:
- Nomor TPS
- Kelurahan/Desa
- Kecamatan
- Kabupaten/Kota
- Provinsi
Selain sejumlah keterangan di atas, dalam daftar hadir pemilih di TPS itu juga terdapat keterangan mengenai:
- Nomor Urut DPT
- Nama Pemilih
- Jenis Kelamin Pemilih
- Jenis Disabilitas (bila memiliki disabilitas)
- Tanda Tangan atau Cap Jempol
Kemudian, pada bagian bawah terdapat keterangan mengenai Jumlah Seluruh Pemilih DPT yang Hadir, serta Jumlah Pemilih Disabilitas yang Hadir.
Terakhir, daftar hadir pemilih ini harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024.
Link Contoh Daftar Hadir Pemilih di TPS
Agar lebih jelas, berikut adalah tautan dari contoh daftar hadir pemilih di TPS pada Pilkada serentak 2024 yang bisa dicermati:
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani