tirto.id - Alur dan proses perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan setelah pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada 2024 digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dan dilaksanakan bersama-sama baik untuk tingkatan provinsi serta kabupaten/kota sesuai ketetapan Undang-undang (UU) 10/2016. Ini merupakan Pilkada serentak pertama yang digelar di seluruh wilayah.
Pilkada 2024 menggelar pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024. Selanjutnya, perhitungan atau rekapitulasi suara dimulai setelah pencoblosan hingga 16 Desember 2024 mendatang.
Jam Berapa Penghitungan Suara Pilkada Dimulai?
Perhitungan suara Pilkada 2024 di TPS akan dimulai sejak pemungutan suara selesai. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17/2024. Sesuai undang-undang yang sama, waktu pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Sementara itu tidak durasi pasti berapa lama perhitungan suara di TPS akan selesai. Hanya saja, diatur bahwa batas maksimal perhitungan suara di TPS ialah harus berakhir di hari yang sama dengan pemungutan suara. Dengan demikian, batas maksimal perhitungan suara di Pilkada 2024 ini ialah pada Rabu, 27 November 2024 pukul 23.59.
Waktu perhitungan suara tersebut tidak sepenuhnya baku. Apabila terdapat kendala, sesuai ketentuan undang-undang tersebut, maka perhitungan suara bisa diperpanjang maksimal hingga 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
Proses Persiapan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Perhitungan suara Pilkada 2024 di TPS dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Ketua KPPS akan memimpin persiapan dalam perhitungan suara tersebut.
Ketua KPPS kemudian memimpin rapat persiapan perhitungan, yang juga dihadiri saksi dan pengawas TPS. Selain itu, rapat ini juga terbuka bagi pewarta apabila melakukan peliputan acara di TPS.
Selain itu, KPPS perlu menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam perhitungan. Beberapa di antaranya ialah:
a. pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pengaturan papan atau tempat untuk memasang formulir: MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, serta MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALI KOTA
b. tempat duduk KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS
c. alat keperluan administrasi
d. formulir penghitungan suara di TPS
e. sampul kertas
f. kantong plastik
g. segel
h. kotak suara serta gembok atau alat pengaman lainnya
i. peralatan TPS lainnya.
Penempatan Pemilih, pemantau pemilihan terdaftar, masyarakat, dan pewarta ditempatkan di luar TPS. Sarana dan prasarana diatur dengan baik, agar mudah digunakan dan rapat penghitungan suara dapat diikuti oleh semua pihak yang hadir dengan jelas. Setelah persiapan sarana prasana itu, KPPS selanjutnya menghitung data lain, di antaranya:
a. jumlah Pemilih Terdaftar dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memberikan suara untuk masing-masing jenis pemilihan;
b. jumlah Pemilih Pindahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis pemilihan;
c. jumlah Pemilih Tambahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan;
d. jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan;
e. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos untuk masing- masing jenis Pemilihan; dan
f. jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan.
Proses Penghitungan Suara Pilkada 2024
Proses perhitungan suara Pilkada 2024 akan dilakukan secara berurutan dari perhitungan suara calon gubernur dan wakil. Setelahnya baru dilakukan perhitungan suara calon bupati dan wakil atau calon wali kota dan wakil.
Sebelum perhitungan dimulai, Ketua KPPS dibantu anggota akan membuka kunci dan tutup kotak suara, hingga mengeluarkan surat suara, dengan disaksikan semua pihak yang hadir di TPS.
Ketua KPPS lantas juga menandatangani surat suara, yang belum ditandatangani. Kemudian, surat suara tersebut kembali dimasukan untuk diacak dan mengantisipasi kecurangan yang mungkin terjadi. Seluruh proses ini juga bisa disaksikan secara terbuka.
Setelahnya, menghitung surat suara dan memberitahukan jumlah itu kepada kepada yang hadir. Jumlah yang nantinya dihitung harus sesuai dengan data yang ditetapkan. Setelahnya, akan dilakukan perhitungan suara, dengan mekanisme berikut:
1. Anggota KPPS membuka Surat Suara lembar demi lembar dan memberikan Surat Suara tersebut kepada ketua KPPS.
2. Ketua KPPS meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara. Lalu menunjukkan Surat Suara kepada Saksi, Pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan terdaftar atau masyarakat/Pemilih yang hadir. Kemudian menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas. Serta mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon dengan suara yang terdengar jelas.
3. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya yang cukup.
4. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca ke dalam formulir: MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, serta MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI; atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA. Masing-masing formulir itu ditempel pada papan atau tempat tertentu.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra