tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Surat pemberitahuan pemungutan suara perlu dibawa setiap pemilih.
Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah tercantum di lokasi pemilihan. Namun demikian, pemilih tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Pemilih juga bisa menggunakan opsi berkas lain berupa Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Suket Disdukcapil). Ketentuan diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2018.
Kebijakan berlaku untuk Pilkada di Indonesia selama periode sebelumnya. Bagaimana dengan berkas persyaratan memilih pada Pilkada 2024 dan apakah surat pemberitahuan diperlukan?
Contoh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
Mengutip situs web Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar bulan Februari 2024 membutuhkan dokumen surat pemberitahuan. Surat disampaikan oleh petugas secara langsung kepada para pemilih yang masuk DPT.
PKPU Nomor 17 Tahun 2024 menunjukkan tentang surat pemberitahuan yang diberikan sebelum hari pencoblosan Pilkada berlangsung. Menurut peraturan tersebut, surat pemberitahuan dikirim paling lambat tiga hari sebelum pemungutan.
Jika tidak memperoleh dokumen sampai dengan sehari jelang pelaksanaan Pilkada 2024, maka disarankan untuk segera menghubungi Ketua KPPS setempat. KPPS nantinya akan merespon dan memberikan berkas tersebut.
Sementara bagi yang tidak direspon dan tidak mendapatkan surat, maka dapat harus datang ke lokasi pencoblosan. Petugas KPPS bakal memberikan solusi atas kasus tersebut, sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Sementara format surat pemberitahuan pemungutan suara Pilkada 2024 sudah disampaikan melalui lampiran kedua PKPU No. 17 Tahun 2024. Contoh surat dimasukkan dalam kategori Model C.Pemberitahuan-KWK.
Bagian awal surat memperlihatkan maksud penulisan, berupa undangan memilih dan nama para DPT beserta NIK. Dilanjutkan penulisan hari/tanggal, waktu pemungutan suara (pukul 07.00-13.00), saran waktu kehadiran, serta nomor maupun alamat TPS.
Bukan hanya itu, terdapat pula sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemilih sebelum melakukan pencoblosan. Pemilih juga disajikan tentang tata cara memberi suara Pilkada 2024, dilengkapi dengan peringatan yang tak boleh dilanggar.
Pemberi surat pemberitahuan pemungutan suara Pilkada 2024 maupun penerima/pemilih/DPT wajib menandatangani dokumen. Pada bagian akhir sudah tercantum tanda tangan Ketua KPU atas nama Mochamad Afifuddin.
Untuk melihat contoh surat pemberitahuan pemungutan suara Pilkada 2024, pemilih bisa mengakses tautan berikut ini pada halaman 46:
Link Contoh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pilkada 2024
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani