tirto.id - Setelah pemilihan presiden dan legislatif rampung, agenda selanjutnya dalam rangkaian pesta demokrasi tahun 2024 yakni pemilihan kepala daerah alias Pilkada.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia telah melaksanakan pencoblosan dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Di Pemilu kali ini, masyarakat dihadapkan pada pemilihan calon presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Terpisah dari pemilihan tersebut, Pilkada biasanya dilangsungkan setelah terpilihnya presiden-wakil presiden baru.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tengah mempersiapkan persiapan untuk menyongsong Pilkada tahun 2024, salah satunya dengan membentuk badan Ad Hoc.
Badan Ad Hoc yang mencakup seperti PPK, PPS, KPPS, Panwas, hingga Pantarlih ini menjadi elemen penting dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan.
Di samping itu, lantas kapan pelaksanaan Pilkada 2024 serta akan ada pemilihan untuk apa saja?
Kapan dan Dimana Saja Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan?
Di tahun 2024 ini, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilangsungkan secara serentak berbarengan di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi yang mencakup 508 kabupaten/kota.
Dari rincian tersebut terbagi untuk pemilihan gubernur sebanyak 37 provinsi, 415 kabupaten untuk pemilihan bupati, dan 93 kota untuk pemilihan wali kota.
Seluruh wilayah tersebut kemudian akan melakukan pemilihan secara serentak pada 27 November 2024.
Pilkada Serentak 2024 Memilih Apa Saja?
Berbeda dengan Pemilu 2024 yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPD, DPR, dan DPRD, pada Pilkada 2024 serentak hanya meliputi dua pemilihan saja.
Dalam Pilkada serentak kali ini, masyarakat akan dihadapkan tiga pemilihan yakni Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota.
Artinya, masyarakat tidak akan terlalu dibuat risau karena pencoblosan untuk Pilkada tidak terlalu banyak seperti Pemilu 2024 yang menyajikan 5 surat suara.
Untuk pencoblosan dan penghitungan suara Pilkada 2024 akan dilangsungkan serentak pada 27 November ini.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Tahap Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir Jumat 26 Januari 2024- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Pelaksanaan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KP
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra