Menuju konten utama

Bawaslu Seleksi Ulang Panwas Berkinerja Buruk untuk Pilkada 2024

Bawaslu RI mulai melakukan proses seleksi pengawas ad hoc menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Bawaslu Seleksi Ulang Panwas Berkinerja Buruk untuk Pilkada 2024
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat diwawancari awak media perihal persiapan Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai melakukan proses seleksi pengawas ad hoc menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Proses seleksi ini dilakukan di tengah proses evaluasi pengawas ad hoc pada Pemilu serentak 2024 lalu.

"Sebenarnya evaluasi dan seleksi kita lagi rumuskan pada hari ini selesai. Kita akan sampaikan kepada panwas di daerah, Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan proses evaluasi terhadap panwas kecamatan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Menurut Bagja, jika pengawas ad hoc kinerjanya buruk pada Pemilu Serentak 2024 kemarin, mereka akan mengikuti proses seleksi kembali.

"Jika kemudian pada saat pelaksanaan pemilu pilpres kemarin dan pileg teman-teman panwas ad hoc tidak perform dalam tugasnya, ya tentu kita bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali," tutur Bagja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 pada 17 April 2024, menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024, sampai Selasa, 5 November 2024.

Adapun jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

KPU menetapkan pelaksanaan Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Merujuk pada salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, proses pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi