tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyerahkan kesimpulan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) hari ini. Sidang perselisihan PHPU sendiri beragendakan penyampaian kesimpulan oleh para pihak.
"Hari ini Badan Pengawas Pemilu, di tengah hari ini juga hari terakhir untuk mengumpulkan kesimpulan pada sidang atau perkara sengketa hasil Pilpres di tahun 2024 ini. Para staf yang sedang mengerjakan kesimpulan," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Bawaslu juga tengah melakukan persiapan menjelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres. Sidang putusan PHPU sendiri bakal digelar 22 April 2024 mendatang.
"Sengketa hasil Pileg ini akan kita mulai dari sekitar 270-an permohonan, kemungkinan kita, saya Pak Erwin dan Bu Lolly, Pak Toto dan juga Pak Puadi akan membagi dalam menghadiri sidang di MK. Karena ini harus kita selesaikan sampai akhir bulan ke depan dan pertengahan Mei. Kita harapkan selesai semua," ucap Bagja.
PHPU Pilpres 2024 digelar usai paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD melayangkan gugatan ke MK.
Tuntutan paslon nomor 3 ini tidak berbeda jauh dengan paslon nomor urut 1. Kedua pemohon menyoroti langkah Presiden Joko Widodo yang menyorongkan anaknya, Gibran Rakabuming, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Dalam tuntutannya, pihak Anies-Imin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024. Sementara itu, pihak Ganjar-Mahfud menuntut MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tim hukum sudah menyelesaikan kesimpulan untuk sengketa dengan timnas AMIN maupun TPN Ganjar-Mahfud. Mereka pun siap menunggu putusan sengketa MK.
"Besok kami sampaikan kesimpulannya dan kita sama-sama menunggu tanggal 22 april Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan," kata Yusril usai menghadiri halal bihalal di DPP Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024).
Yusril meyakini gugatan kedua paslon akan gagal di Mahkamah Konstitusi. Ia beralasan, gugatan yang diajukan tidak mempunyai alasan hukum kuat untuk dikabulkan.
"Ya kami punya keyakinan seperti itu karena memang tidak terdapat cukup alasan hukum ya untuk mengabulkan permohonan dari kedua pemohon," kata Yusril.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang