Menuju konten utama

Ketua MK Sebut Ketua Bawaslu RI Tak Konsisten Jawab Aduan

Bawaslu RI, misalnya, tidak memberikan contoh tentang syarat materiel yang tak terpenuhi ketika ada laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Medan.

Ketua MK Sebut Ketua Bawaslu RI Tak Konsisten Jawab Aduan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tidak konsisten ketika menjawab aduan dari Bawaslu Daerah soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Hal ini ia sampaikan saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda keterangan KPU RI dan Bawaslu RI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Kenapa Pak Rahmat Bagja kalau menjawab aduan tidak ada konsistensi, keseragaman. Soal tidak keterpenuhan materiel, misalnya, kenapa tidak diuraikan materiel itu apa," ujarnya.

Bawaslu RI, misalnya, tidak memberikan contoh tentang syarat materiel yang tak terpenuhi ketika ada laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Medan. Padahal, Bawaslu RI meminta syarat materiel yang tak terpenuhi kepada sang pelapor.

Menurut Suhartoyo, Bawaslu RI seharusnya memberikan keterangan yang jelas terkait syarat materiel tersebut. Sebab, sang pelapor bisa jadi bukan orang berpendidikan tinggi. Dengan demikian, sang pelapor bisa jadi kebingungan dengan minimnya informasi.

"Dicontohkan pemohon satu di Medan, ada uraian tentang syarat materiel yang tidak terpenuhi itu apa. Ini kan harus komunikasi, ini kan harus dibangun," tuturnya.

"Pelapor itu kan kadang-kadang orang yang tingkat pendidikannya tidak selalu seperti yang kita harapkan," imbuh dia.

Suhartoyo kemudian bertanya ke Bagja apakah Bawaslu RI kurang menyosialisasikan soal cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Apa jawaban bapak? Apa sosialisasi yang kurang? Bimtek yang kurang di internal atau apa?" Suhartoyo mencecar.

Ihwal ini, Bagja berdalih bisa jadi sang pelapor tidak membaca petunjuk teknis yang sudah diberikan Bawaslu RI. Menurutnya, keterangan soal materiel untuk laporan dugaan pelanggaran sudah tercantum dalam petunjuk teknis.

Selain itu, kata Bagja, pihaknya akan memberikan keterangan lengkap saat pelapor mendatangi langsung kantor Bawaslu RI.

"Kalau datang ke kantor kami tentu akan jelaskan prosesnya kepada yang bersangkutan. Kalau sudah lengkap, kami cek syarat formil dan materielnya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi