Menuju konten utama

Jokowi Mutasi Bey Machmudin dari Setpres ke Staf Ahli Mensesneg

Menurut Pratikno, Bey dimutasi agar tidak terlalu pontang-panting, karena selain bekerja di lingkungan Istana, dia juga merangkap Pj Gubernur Jawa Barat.

Jokowi Mutasi Bey Machmudin dari Setpres ke Staf Ahli Mensesneg
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden dipantau di Jakarta, Senin (1/8). (ANTARA/Indra Arief)

tirto.id - Presiden Joko Widodo memindahkan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, di lingkungan Istana. Bey yang kini Pj Gubernur Jawa Barat dimutasi menjadi Staf Ahli Komunikasi Politik dan Kehumasan.

Pengangkatan Bey sebagai staf ahli berlangsung setelah pelantikan di Gedung Kemensetneg yang dipimpin langsung Mensesneg Pratikno. Rotasi dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 35/TPA tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2024.

Selain Bey, pejabat eselon I yang ikut dirotasi adalah Sari Harjanti sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan. Rotasi ini dibarengi dengan pelantikan pejabat eselon III dan IV di Kemensetneg.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibu, kepada Pak Bey, kepada Bu Sari dan Bapak Ibu sekalian yang sebagian dirotasi, sebagian lagi adalah pegangkatan baru dan promosi, jadi saya minta tolong untuk menjalakan tugas baru ini dengan sebaik-baiknya,” kata Pratikno dalam sambutannya.

Usai pelantikan, Pratikno menjelaskan bahwa rotasi Bey tidak lepas dari posisinya yang merangkap sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Ia menilai posisi Setpres juga sibuk sehingga Bey perlu dirotasi.

“Pak Bey merangkap sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Agar Pak Bey tidak pontang-panting karena kan di setpres sibuk sekali, [maka] digeser jadi staf ahli,” ujarnya.

Menurut Pratikno, kursi yang ditinggalkan Bey masih kosong. Namun ia memastikan proses seleksi akan dilakukan sesuai ketentuan perundangan.

“Ya, kan selalu ada pansel ya, harus ada proses seleksi sebagaimana diatur dalam aturan ASN,” ujarnya.

Di saat yang sama, Bey mengaku akan fokus memberikan penjelasan mengenai masalah kehumasan.

Baca juga artikel terkait MUTASI PEJABAT ISTANA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi