Menuju konten utama

KIP Perintahkan KPU Buka Informasi Kerja sama dengan Alibaba

Menurut KIP, informasi yang dibuka untuk publik terkait kerja sama antara KPU dengan Alibaba Cloud tidak boleh memuat hal yang spesifik. 

KIP Perintahkan KPU Buka Informasi Kerja sama dengan Alibaba
Suasana persidangan di Komite Informasi Pusat antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) pada Rabu (3/4/2024). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Syawaluddin, mengabulkan gugatan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa informasi pemilu.

Dalam amar putusannya, KIP memerintahkan KPU untuk membuka setiap informasi tentang hubungan kerja sama antara lembaga tersebut dengan Alibaba.

"Kontrak antara KPU [atau perwakilannya] dan Alibaba Cloud merupakan informasi publik yang bersifat terbuka," kata Syawaluddin dalam amar putusan yang dibacakan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Syawaluddin memberi catatan bahwa informasi yang dibuka untuk publik terkait hubungan antara KPU dengan Alibaba Cloud tidak boleh memuat hal yang spesifik seperti IP Address atau informasi pribadi seseorang.

"Sepanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address dan tidak menunjukkan secara spesifik lokasi keberadaan setiap alat pada infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024, tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan," ungkapnya.

Selain memerintahkan KPU untuk membuka informasi kerja sama dalam bidang infrastruktur IT bersama Alibaba Cloud, KIP juga memerintahkan KPU untuk melampirkan setiap hasil perolehan pemilu dan membukanya ke publik. Nanti publik dapat memperoleh informasi hasil perolehan suara dalam bentuk file.csv.

Dalam persidangan yang sama, KIP memutuskan bahwa informasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 hingga 2024 sebagai informasi terbuka. KIP meminta informasi itu diberikan kepada publik dari level kelurahan atau desa hingga wilayah di atasnya.

Kuasa Hukum KPU, Muhammad Rullyandi, menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan KIP. Pihak KIP memberikan kesempatan kepada setiap termohon untuk mengajukan banding ke PTUN dengan batas 14 hari masa kerja usai keputusan.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi