Menuju konten utama

Berapa Honor Gaji PPS dan PPK Pilkada 2024 serta Tugasnya?

Simak tugas dan wewenang PPS dan PPK selama Pilkada 2024. KPU juga telah merilis besaran gaji bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada 2024.

Berapa Honor Gaji PPS dan PPK Pilkada 2024 serta Tugasnya?
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara kepada para saksi pada perhitungan suara Pemilihan Presiden/Wakil Presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Kelurahan Boyaoge, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota telah memulai langkah awal untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan membentuk Badan Adhoc. KPU juga telah merilis besaran gaji bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada 2024.

Dibentuknya Badan Adhoc ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dapat berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pembentukan Badan Adhoc ini diharapkan dapat membantu KPU dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, sehingga menghasilkan Pemilu 2024 yang berkualitas dan terpercaya.

Gaji dan Honor Petugas PPS dan PPK Pilkada 2024

Berikut ini gaji dan honor petugas PPS Pilkada 2024:

  • Ketua PPS: Rp 1.500.000
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000
  • Sekretaris PPS: Rp 1.150.000
  • Pelaksana PPS: Rp 1.050.000
Adapun untuk honor petugas PPK adalah sebagai berikut:

  • Ketua PPK: Rp 2.500.000
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000
  • Sekretaris PPK: Rp 1.850.000
  • Pelaksana PPK: Rp 1.300.000

Tugas Wewenang Petugas PPS dan PPK dalam Pilkada 2024

Berikut ini tugas wewenang petugas PPK dalam Pilkada 2024 menurut pasal 21 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  3. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  4. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
  5. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 5;
  8. Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
  9. Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPK Pemilu Menurut pasal 22 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:

  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 yaitu:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar Pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; jdih.kpu.go.id
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:

  • Membentuk KPPS;
  • Mengangkat Pantarlih;
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra