tirto.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar serentak pada 27 November 2024 di tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Enam kabupaten/kota yang tidak menggelar Pilkada secara administratif masuk dalam wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, Pilkada serentak 2024 di tingkat provinsi akan digelar di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia. Satu daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada ialah Derah Istimewa Yogyakarta.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menyatakan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada (Pilgub maupun Pilbup), melainkan melalui pengukuhan.
Lantas, Pilkada serentak 2024 akan dumulai jam berapa? Berikut penjelasan lengkapnya
Pilkada Mulai Jam Berapa?
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat hendaknya membawa dokumen penting terlebih dahulu. Dokumen tersebut berupa formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP asli atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat sebagai persyaratan untuk menggunakan hak pilih.
Bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau IKD, maka perlu membawa biodata kependudukan ke TPS.
Kemudian, bagi pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar membawa formulir model A atau surat pindah memilih.
Sementara itu, masyarakat yang tidak terdaftar di TPS, dapat mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau suarat keterangan dari Disdukcapil dan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Perlu diketahui, waktu pemungutan suara dimulai puku 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/saksi sudah hadir. Dan akan ditutup pukul 13.00 waktu setempat.
Sebelum pemungutan suara dimulai, ketua dan anggota KPPS biasanya sudah berada di lokasi selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.
Ketua dan anggota KKPS biasaya akan akan mengucapkan sumpah/janji, membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta menjelaskan tata cara pemberian suara.
Pemungutan Suara Pilkada Sampai Jam Berapa?
Batas pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024 ialah hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Pada pukul 13.00, ketua KPPS akan mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan hak suara ialah masyarakat yang sedang menunggu giliran untuk memeberikan hak suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formular model C-7.
Selain itu, yang diperkenankan untuk memberikan hak suara Ketika pukul 13.00 ialah masarakat yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formular C-7.
Itu artinya, KPPS hanya akan melayani pemilih yang berada di dalam TPS dan sudah tercatat di C-7 meski melebihi pukul 13.00 waktu setempat.
Perlu diketahui, KPPS tidak akan melayani pemilih yang dating ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra