tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia yang berlangsung pada 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten.
Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024.
Setidaknya ada beberapa kepala daerah yang akan dipilih masyarakat seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Melansir laman UMSU, menyatakan bahwa Pada tahun 2024, terdapat 545 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. 545 daerah tersebut terdiri atas 37 provinsi untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, 415 kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati serta 93 kota untuk memilih wali kota.
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Berikut tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
Tahap Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KP
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
15 Pertanyaan tentang Pilkada 2024 dan Jawabannya
Di bawah ini merupakan 15 pertanyaan penting seputar Pilkada 2024 beserta jawabannya.
1. Apa itu Pilkada Serentak 2024?
Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia, yang meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
2. Berapa daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024?
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 548 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.
3. Mengapa Pilkada Serentak 2024 diadakan bersamaan?
Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan bersamaan untuk menyelaraskan jadwal pemilihan dengan Pemilu 2024, sekaligus untuk efisiensi waktu, biaya, dan sumber daya.
4. Apa syarat menjadi pemilih di Pilkada Serentak 2024?
Syarat utama pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahunnatau sudah menikah, memiliki KTP elektronik, dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
5. Siapa yang berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah?
Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen (non-partai). Calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai minimal memiliki 20% kursi di DPRD. Sedangkan calon independen harus mengumpulkan dukungan berupa tanda tangan atau KTP dari sejumlah pemilih.
6. Bagaimana cara mencalonkan diri sebagai calon independen?
Calon independen harus mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP dari penduduk di daerah pemilihan, yang jumlahnya ditentukan berdasarkan persentase jumlahn pemilih di daerah tersebut.
7. Kapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai?
Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan dimulai pada Agustus hingga November 2024.
8. Apa yang membedakan Pilkada Serentak 2024 dengan pilkada sebelumnya?
Pilkada Serentak 2024 diadakan dalam satu tahun yang sama dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya terpisah.
9. Bagaimana sistem penghitungan suara di Pilkada Serentak 2024?
Penghitungan suara di Pilkada Serentak 2024 menggunakan sistem suara terbanyak. Kandidat dengan jumlah suara sah terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang.
10. Apa yang terjadi jika ada sengketa hasil Pilkada?
Jika terjadi sengketa hasil Pilkada, peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.
11. Bagaimana cara mengetahui tempat pemungutan suara (TPS)?
Tempat pemungutan suara (TPS) dapat diketahui melalui informasi dari KPU setempat, atau dengan mengecek daftar pemilih yang diumumkan sebelum hari pemungutan suara.
12. Bagaimana cara menghindari politik uang dalam Pilkada Serentak 2024?
Masyarakat diimbau untuk menolak segala bentuk pemberian uang atau hadiah dari kandidat yang bertujuan mempengaruhi pilihan. Politik uang merupakan bentuk pelanggran dan bisa dilaporkan ke Bawaslu.
13. Apa peran Bawaslu dalam Pilkada Serentak 2024?
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai aturan, serta menindaklanjuti laporan pelanggaran seperti politik uang, kampanye di luar jadwal, dan intimidasi pemilih.
14. Bagaimana cara mendaftar sebagai pemilih jika belum terdaftar?
Jika belum terdaftar, pemilih bisa menghubungi petugas pemutakhiran data pemilih di kelurahan atau mengunjungi kantor KPU setempat untuk memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih.
15. Apa sanksi bagi pelanggaran kampanye?
Sanksi bagi pelanggaran kampanye bisa berupa teguran, pembatalan status sebagai calon, hingga pidana jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti politik uang ataum kecurangan dalam kampanye.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra