tirto.id - Model C merupakan salah satu formulir yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu mengetahui cara mengisi Model C hasil Pilkada 2024 dan contohnya.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung secara serentak di 37 provinsi, pada Rabu (27/11/2024). Ini artinya, kurang dari sepekan, petugas KPPS harus mempersiapkan secara matang hal-hal yang diperlukan saat dan setelah pemungutan suara, salah satunya formulir Model C.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), formulir Model C adalah formulir yang berfungsi untuk mencatat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu.
Formulir Model C digunakan sebagai sertifikat yang menyajikan secara rinci hasil perolehan suara di TPS yang berisi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara masing-masing calon atau partai politik.
Tata Cara Pengisian Formulir Model C Pilkada 2024
Formulir Model C KPU adalah salah satu dokumen yang harus tersedia di TPS. Mengingat formulir ini punya peran yang penting dalam mencatat pemungutan suara, maka KPPS perlu memahami tata cara penggunaannya.
Faktanya, formulir Model C Pilkada 2024 dapat mempermudah KPPS dalam melakukan rekapitulasi suara. Formulir ini juga menjadi bukti bahwa pemungutan suara telah dilaksanakan.
Panduan tata cara pengisian formulir Model C Pilkada 2024 sendiri sudah dirilis oleh KPU. Berikut adalah tata cara pengisian formulir Model C Pilkada 2024:
- Tulis tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 dalam berita acara di formulir Model C KWK Gubernur dan Bupati/Walikota menggunakan huruf
- Isi kolom A dengan jumlah angka secara keseluruhan sesuai DPT menggunakan angka balok. Pisahkan jumlah pemilih Pria dan Wanita, pemilih yang pindah memilih (DPPh), dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak suara dengan menyertakan e-KTP (DPTb).
- Isi kolom B dengan jumlah DPT yang menyalurkan hak pilih menggunakan angka balok. Pisahkan jumlah pemilih Pria dan Wanit, pemilih yang pindah memilih (DPPh), dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak suara dengan menyertakan e-KTP (DPTb).
- Jika terdapat pemilih dengan disabilitas, KPPS bisa memasukkan data ke dalam Kolom II.1 dengan jumlah yang telah ditetapkan. Setelahnya, masukkan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya dalam Kolom II.2
- Masukkan data jumlah surat suara yang diterima dalam Kolom III termasuk surat suara cadangan, surat suara yang dikembalikan, surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai, serta surat suara yang digunakan
- Masukkan data suara sah dan tidak sah ke dalam data perolehan pasangan calon di halaman 1 formulir C KWK menggunakan tally, 1 kolom berisi 5(4 tegak dan 1 mendatar) dan angka. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan, maka koreksi dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dengan dua garis horizontal dan menuliskan angka yang benar di sebelah atas atau sampingnya
- Pengisian pada kolom jumlah suara sah dan tidak sah harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih.
Penjelasan mengenai tata cara pengisian Formulir Model C Pilkada 2024 bisa diunduh melalui tautan di bawah ini:
Link Unduh Tata Cara Pengisian Formulir Model C Pilkada 2024
Contoh Formulir Model C Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, terdapat beberapa jenis formulir Model C dalam Pilkada 2024, yaitu:
- Formulir Model C KWK Gubernur: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon gubernur dan gubernur
- Formulir Model C KWK Bupati/Walikota: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon bupati atau walikota
- Formulir Model C Kejadian Khusus Atau Keberatan Saksi KWK: Sertifikat ini digunakan untuk mencatat kejadian khusus dan keberatan saksi selama proses pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS. Terdapat kolom untuk menuliskan detail kejadian atau keberatan yang harus ditandatangani oleh saksi dan ketua KPPS.
Berikut adalah link download contoh formulir Model C Pilkada 2024 yang bisa diunduh oleh KPPS sebelum melakukan rekapitulasi suara pada Rabu (27/11/2024):
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra