tirto.id - Tanggal 27 November 2024 akan berlangsung pemungutan suara Pilkada yang digelar serentak se-Indonesia. Lantas, muncul pertanyaan apakah siswa sekolah libur?
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota seluruh Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa akan mengadakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dan juga Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan hari libur tersebut.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ungkapnya
Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak guna persiapan hari libur nasional tersebut. Mengingat baru kali pertama ini Pilkada serentak dilaksanakan di Indonesia.
"Nanti, kita lihat ya karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan saja semua lancar terima kasih semuanya," tambahnya.
Jika diperhatikan dari regulasi PKPU, jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 serentak digelar pada Rabu (27/11) mendatang. Berdasarkan Pasal 167 ayat 3 UU No 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Apakah Tanggal 27 November 2024 Siswa Sekolah Diliburkan?
Menurut informasi dari Pasal 167 ayat 3 UU No 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hari pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan secara serentak sebagai hari libur nasional. Jadi dapat disimpulkan bahwa Rabu, 27 November 2024 bertepatan dengan Pilkada, siswa sekolah diliburkan.
Dengan kata lain, hari Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional. Siswa sekolah resmi libur pada 27 November 2024. Jadi simpulannya bahwa siswa sekolah mendapatkan jatah libur satu hari tepat pada 27 November 2024 lantaran bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ketentuan lain untuk menegaskan penetapan hari libur pada 27 November 2024 tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penetapan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa keputusan hari pelaksanaan Pilkada menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menaker menjelaskan melalui surat edaran tersebut bahwa pengusaha wajib memberi kesempatan para pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.
Kalaupun pada hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara para buruh harus bekerja, maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara juga berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
Isi SK Libur Nasional Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Penetapan hari libur nasional bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada 2024 diatur dalam SK Libur Nasional Pilkada. Ketahui informasinya dengan akses langsung isi SK Libur Nasional Pilkada Serentak pada 27 November 2024:
SK Libur Nasional Pilkada Serentak 27 November 2024
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani