Menuju konten utama

Contoh Denah TPS Pilkada Serentak 2024 dan Kelengkapannya

Contoh denah Tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada serentak 2024 dan kelengkapannya sesuai ketentuan dari KPU.

Contoh Denah TPS Pilkada Serentak 2024 dan Kelengkapannya
Personel Jaga Warga dari Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta tengah menjaga TPS 106 Sambilegi Lor selama petugas KPPS beristirahat. (FOTO/Rizal Amril)

tirto.id - Tempat pemungutan suara (TPS) merupakan salah satu kelengkapan yang wajib disiapkan jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendirian TPS dapat menyesuaikan contoh denah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pilkada serentak 2024 akan berlangsung serentak di Indonesia, pada 27 November 2024. Pilkada menjadi bagian penting dari agenda politik nasional lantaran akan dilaksanakan di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya.

KPU terus berupaya untuk melakukan sejumlah perbaikan dan perubahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.

Sebelumnya, pilkada dilakukan secara bertahap di berbagai daerah. Namun, pada tahun 2024, semua daerah baik itu provinsi, kabupaten, dan kota, akan mengadakan pilkada secara serentak.

Tujuan penyelenggaraan pilkada serentak adalah untuk menyelaraskan masa jabatan kepala daerah. Pelaksanaan pilkada serentak juga berkaitan dengan efisiensi anggaran serta mengurangi potensi konflik politik akibat pilkada yang terpisah-pisah.

Apa Saja yang Harus Ada di TPS Pilkada?

Agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilengkapi dengan fasilitas dan perangkat yang memadai. Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh KPU, berikut ini merupakan hal-hal yang wajib ada di TPS Pilkada Serentak 2024:

1. Perlengkapan Pilkada 2024

  • Kotak Suara: Kotak transparan untuk menampung surat suara, dilengkapi dengan segel keamanan.
  • Surat Suara: Surat suara untuk memilih kepada daerah sesuai tingkatannya (gubernur, bupati, atau walikota)
  • Alat Tulis: Pena atau spidol untuk menandai dan mencatat administrasi pemilu.
  • Daftar Pemilih Tetap (DPT): Daftar resmi nama pemilih yang berhak memilih di TPS tersebut.
  • Tinta Pemilu: Digunakan untuk menandai jari pemilih sebagai bukti sudah memberikan suara.
  • Alat bantu mencoblos bagi penyandang disabilitas.
  • Template surat suara braille untuk tunanetra.

2. Fasilitas TPS di Pilkada 2024

  • Bilik Suara (Bilik Pemungutan Suara): Minimal dua bilik, dirancang untuk menjaga kerahasiaan saat pemilih mencoblos.
  • Meja dan Kursi: untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih yang antre.
  • Papan Informasi TPS: memuat informasi DPT, tata cara mencoblos, dan daftar calon.
  • Tempat Tertutup untuk Kotak Suara: area aman untuk menyimpan kotak suara selama proses berlangsung.
  • Tenda atau Pelindung: untuk melindungi pemilih dari cuaca (hujan atau panas)
  • Area Tunggu: Tempat antrian pemilih sebelum masuk ke TPS.

3. Petugas di TPS Pilkada 2024

  • Petugas KPPS: minimal 7 orang yang bertugas menjalankan semua proses pemilu di TPS
  • Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas): mengatur keamanan dan ketertiban TPS.
  • Saksi dari Peserta Pemilu: mewakili calon kepala daerah untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.

4. Perlengkapan Protokol Kesehatan Pilkada 2024 (Jika Diperlukan)

  • Hand Sanitizer atau Wastafel dengan air mengalir untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah memilih.
  • Masker Cadangan: untuk pemilih atau petugas yang tidak membawa masker.
  • Termometer: untuk mengecek suhu tubuh pemilih.
  • Pembatas Jarak: kursi dan antrean diatur agar tidak berdesakan.

5. Perlengkapan dokumentasi dan administrasi di TPS Pilkada 2024

  • Formulir C1 (Salinan Hasil Pemungutan Suara): untuk mencatat hasil pemilu di TPS.
  • Formulir Keberatan atau Pelaporan: untuk mencatat keberatan dari saksi atau pemilih.
  • Logistik Pendukung: kantong plastik bersegel, amplop keamanan, dan stiker identitas TPS.

6. Fasilitas khusus di TPS Pilkada 2024

TPS harus ramah disabilitas, seperti tersedia jalur khusus untuk kursi roda. Selain itu area tenang dipilih agar pemilih merasa nyaman dan fokus saat mencoblos.

Denah TPS Pilkada 2024

Denah TPS Pilkada Serentak 2024 dirancang agar pemungutan suara berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan prinsip pemilu yang rahasia, umum, bebas, dan adil. Pembuatan TPS biasanya harus sudah selesai setidaknya sehari sebelum hari pemungutan suara.

Pemilihan lokasi TPS yang strategis dan mudah diakses seperti balai desa, lapangan, atau area yang teduh membuat jalannya proses pemilihan suara berjalan lancar. Lokasi pemilihan TPS harus memenuhi kriteria keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas termasuk bagi penyandang disabilitas.

Adapun denah TPS dibuat minimal dengan ukuran panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Selain itu, denah TPS terdiri dari beberapa zona utama antara lain:

1. Pintu Masuk

Pintu masuk diawali dengan pos pemeriksaan. Petugas akan melakukan verifikasi undangan pemilih (formulir C6) dan mencocokkannya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih diatur sesuai dengan nomor urut kedatangan.

2. Meja Pendaftaran

Pemilih menyerahkan undangan dan menunjukkan identitas ke petugas KPPS di meja pendaftaran.

3. Area Tunggu

Pemilih menunggu giliran untuk masuk ke bilik suara.

4. Bilik Suara

Bilik suara terpisah dari area lain untuk menjaga kerahasiaan. Biasanya terdiri dari 2-4 bilik suara, tergantung jumlah pemilih di masing-masing TPS.

5. Kotak Suara

Kotak suara ditempatkan di area dekat bilik suara, namun masih dalam pengawasan petugas KPPS dan saksi. Biasanya diletakkan di tengah atau bagian depan TPS.

6. Tinta Pemilu

Meja tinta pemilu ditempatkan di area keluar TPS. Pemilih harus mencelupkan jarinya setelah selesai mencoblos sebagai bukti telah menggunakan hak suaranya.

7. Pintu Keluar

Pemilih diarahkan ke pintu keluar setelah mencoblos dan mencelupkan jari ke tinta.

8. Meja KPPS

Area petugas KPPS mengelola administrasi TPS seperti pencatatan keberadaan pemilih, pengisian formulir C1, dan pengawasan surat suara.

9. Area Saksi dan Pengawas

Posisi saksi pasangan calon dan pengawas TPS ditempatkan di dekat meja KPPS dengan pandangan terbuka ke kotak suara dan bilik suara.

Posisi duduk mereka ditempatkan lebih strategis, yaitu di belakang KPPS 4 dan KPPS 5 yang bertugas mengelola registrasi pemilih, serta di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3.

Link Unduh Denah TPS Pilkada 2024

Petugas TPS bisa memastikan denah TPS sesuai dengan ketentuan dari KPU dengan melihat contohnya. Berikut ini contoh link unduh denah TPS Pilkada serentak 2024 melalui tautan dibawah ini:

Link Unduh Denah TPS Pilkada Serentak 2024

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya