tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pencoblosan atau pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024. Tanggal tersebut akan menjadi hari libur nasional demi memaksimalkan partisipasi dalam Pemilu 2024.
Jelang tanggal pencoblosan Pemilu 2024 masyarakat perlu tahu aturan pemungutan suara khususnya saat di dalam bilik suara. Pasalnya, ada beberapa peraturan penting, namun rentan dilanggar karena ketidaktahuan pemilih, seperti aturan membawa ponsel atau HP di dalam bilik suara.
Berdasarkan tata cara mencoblos Pemilu 2024, pemungutan suara dilakukan di bilik suara. Bilik suara adalah tempat pemilih memberikan suaranya pada pemilihan umum dengan mencoblos surat suara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selama berada di dalam bilik suara, pemilih wajib mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU. Peraturan tersebut ditetapkan supaya kegiatan pemilu bisa berlangsung dengan tertib dan memenuhi seluruh asas pemilu.
Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat. Pemilih yang telah memenuhi syarat dapat melakukan pencoblosan dengan mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai jadwal yang ditentukan KPU.
Benarkah Tidak Boleh Bawa HP ke Bilik Suara Pemilu 2024?
Pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara selama sesi pemungutan suara Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38. Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang melarang pemilih membawa HP maupun alat perekam sejenis ke bilik suara.
Selain dilarang membawa HP ke bilik suara, pemilih juga tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya. Ini berarti pemilih dilarang merekam atau mengambil gambar surat suara yang sudah dicoblos saat pemungutan suara.
Daftar Aturan di Bilik Suara Pemilu 2024
Bilik pemungutan suara atau yang disebut dengan bilik suara adalah tempat pemilih memberikan suara di TPS. Bilik suara diciptakan agar proses pengambilan suara dapat berjalan dengan baik jujur, adil, bebas, dan rahasia.
Demi menjaga asas-asas pemilu tetap dipatuhi selama pemungutan suara, KPU menetapkan aturan penting yang wajib dipenuhi seluruh pemilih selama di dalam bilik suara. Peraturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Berikut ini uraian aturan di dalam bilik suara Pemilu 2024 sesuai dengan kedua regulasi tersebut:
1. Aturan di dalam bilik suara sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2019
Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, antara lain:
Pasal 19 Ayat 1 Huruf (j)
Meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa.
Pasal 35 Ayat 1 Huruf (e)
Pemilih memberikan suara di bilik suara.
Pasal 35 Ayat 1 Huruf (m)
Larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Pasal 38 Ayat 1 Huruf (d)
Ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 42
Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2
(1) Pemberian bantuan terhadap Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan
- bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai kehendak Pemilih.
(2) Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3-KPU.
2. Aturan di dalam bilik suara sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023
Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain:
Pasal 25 Ayat 1 Huruf e
Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28
(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
(2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Pasal 30
(1) Pemberian bantuan terhadap Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- bagi Pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan
- bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak Pemilih.
(2) Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan.
(3) Format surat pernyataan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy