Menuju konten utama

Berapa Persen Jumlah Surat Suara Cadangan dalam Pemilu 2024?

Berapa jumlah surat suara cadangan dari KPU? Berikut ini penjelasan mengenai surat suara cadangan dan kategori yang rusak menurut KPU.

Berapa Persen Jumlah Surat Suara Cadangan dalam Pemilu 2024?
Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/1/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan surat suara sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah. Selain surat suara DPT, KPU juga menyiapkan surat suara cadangan.

Surat suara cadangan ini dipersiapkan sebagai bentuk antisipasi adanya surat suara yang rusak atau cacat. Sehingga penyelenggara pemilu bisa langsung mengganti surat suara yang rusak atau cacat.

Berapa Persen Surat Suara Cadangan dalam Pemilu 2024?

KPU menyediakan surat suara cadangan dalam Pemilu 2024. Surat suara cadangan ini untuk mengantisipasi adanya surat suara yang rusak dan cacat.

Surat suara cadangan yang disiapkan oleh KPU sebanyak 2 persen di setiap TPS. Misalnya di Kabupaten Bantul DPT yang ditetapkan sebanyak 742.074 pemilih.

Sementara itu, jumlah surat suara di Kabupaten Bantul sebanyak 14.841 surat suara.

Jenis-Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Jenis surat suara yang diterbitkan oleh KPU ada 5 jenis yaitu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

  • Surat suara dengan warna abu-abu untuk capres dan cawapres;
  • Surat suara dengan warna merah untuk anggota DPD;
  • Surat suara dengan warna kuning untuk anggota DPR RI;
  • Surat suara dengan warna biru untuk anggota DPRD provinsi;
  • Surat suara dengan warna hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Kategori Surat Suara Rusak dan Cacat dalam Pemilu 2024

KPU telah menetapkan sejumlah kategori surat suara rusak dan cacat pada Pemilu 2024. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 54 pada Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2019.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa terdapat beberapa kategori surat suara dinyatakan tidak sah. Berikut di antaranya:

  • Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.
  • Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon.
  • Coblosan terdapat di bagian lain surat suara.
  • Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.
  • Surat suara kusut, mengkerut, sobek.
  • Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
  • Nama dan logo partai tidak lengkap.
  • Logo KPU tidak jelas.
  • Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah mencoblos.
  • Foto calon dan pasangan calon buram.
  • Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Baca juga artikel terkait SURAT SUARA atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra