Menuju konten utama
Pemilu

Apa Asas-Asas Pemilu di Indonesia & Penjelasan LUBER dan JURDIL

Asas-asas Pemilu adalah pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum di Indonesia. Berikut penjelasan LUBER dan JURDIL.

Apa Asas-Asas Pemilu di Indonesia & Penjelasan LUBER dan JURDIL
Petugas menunjukkan tinta sidik jari Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Asas-asas pemilu adalah pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia.

Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 telah menetapkan bahwa peserta Pemilu Nasional 2024 berjumlah 17 partai politik dan 6 partai politik lokal Aceh.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, jumlah partai politik peserta Pemilu 2024 ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yaitu penetapan peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Adapun Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang sudah disepakati melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 : Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 : Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

14 Desember 2022 : Penetapan peserta pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 : Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPD

24 April 2023 - 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023 : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024 : Masa kampanye pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 : Masa Tenang

14 Februari 2024 : Pemungutan suara

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 : Penghitungan suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 : Rekapitulasi hasil penghitungan suara

3 hari setelah pemberitahuan atau 3 hari setelah putusan MK : Penetapan hasil pemilu

1 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Kesuksesan Pemilu 2024 nanti tak lepas dari dukungan seluruh kalangan masyarakat.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 yaitu Pemilihan Umum harus berdasarkan asas-asas Pemilu.

Asas-Asas Pemilu di Indonesia

Asas-asas Pemilu merupakan pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia.

Adapun Asas-asas Pemilu di Indonesia yakni LUBER dan JURDIL. LUBER adalah Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL adalah Jujur dan Adil.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999, Asas-asas pemilu memiliki maksud dan tujuan tertentu.

Langsung

Berarti bahwa warga negara yang akan memilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung berdasarkan hati nurani dan tanpa adanya perantara.

Umum

Berarti semua warga negara yang memenuhi persayaratan minimal dalam usia, yakni 17 tahun atau telah/pernah kawin, berhak untuk ikut dalam pemilihan umum tanpa diskriminasi.

Bebas

Berarti bahwa warga negara memiliki hak untuk memilih wakilnya sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, ataupun pengaruh dari pihak manapun.

Rahasia

Berarti bahwa pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

Jujur

Berarti bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap elemen mulai dari pihak penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilihan umum, pengawas dan pemanta, termasuk pemilih, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Adil

Berarti bahwa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari berbagai kecurangan dari pihak manapun.

Baca juga artikel terkait POLITIK atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Politik
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yulaika Ramadhani