tirto.id - Kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November 2023. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenakan sejumlah aturan dan larangan jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Pemilu 2024 menjadi ajang untuk memilih anggota DPRD, DPD, dan DPR-RI, selain menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang baru. Proses pemungutan suara dikerjakan pada 14 Februari 2024.
Selama pelaksanaan Pemilu 2024, KPU menyelenggarakan sejumlah agenda, termasuk kampanye dari masing-masing parpol (partai politik) maupun pasangan capres-cawapres.
Masa kampanye dilakukan periode 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Para peserta Pemilu 2024 dapat menggelar pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, hingga penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum.
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial juga dilaksanakan selama periode ini.
Usai kampanye berakhir, agenda berikutnya memasuki masa tenang. KPU menyediakan 3 hari selama masa tersebut, yakni 11-13 Februari 2024, sebelum menyelenggarakan proses pemungutan suara keesokan harinya.
Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 & Alasannya
ASN merupakan salah satu pihak yang diharapkan bisa menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Sesuai dengan Pasal 2 UU ASN, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Oleh sebab itu, ASN wajib bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan tidak memihak ke salah satu parpol atau capres-cawapres. Hal ini sangat penting demi menjaga keamanan dan kenyamanan Pemilu 2024.
Adapun tingkat kerawanan netralitas ASN ada di 10 provinsi di Indonesia. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) mencatat yang tertinggi adalah Maluku Utara (Malut). Kemudian Sulawesi Utara (Sulut) dan Banten.
Berikut daftar lengkap 10 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan netralitas ASN paling tinggi dalam Pemilu 2024:
- Maluku Utara (Malut)
- Sulawesi Utara (Sulut)
- Banten
- Sulawesi Selatan (Sulsel)
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Kalimantan Timur (Kaltim)
- Jawa Barat
- Sumatera Barat
- Gorontalo
- Lampung
Bawaslu berharap 10 provinsi tersebut melakukan upaya pencegahan di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Di level kota/kabupaten, Bawaslu juga merilis daftar daerah yang memiliki kerawanan netralitas paling tinggi. Berikut daftarnya:
- Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
- Kabupaten Wakatobi
- Kota Ternate
- Kabupaten Sumba Timur
- Kota Parepare
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Mamuju
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kabupaten Bulu Kumba
- Kabupaten Maros
- Kota Tomohon
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kota Kotamobagu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Konawe Utara
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Kepulauan Sula
- Kabupaten Tolitoli
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Dompu
- Kabupaten Sigi
- Kabupaten Luwu Timur.
Larangang ASN Jelang Pemilu 2024
Selama pelaksanaan Pemilu 2024 dari masa kampanye hingga pemungutan suara, ASN dilarang melakukan beberapa hal.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Larangan ASN jelang pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan, baik secara pribadi, kelompok, dan golongan. Berikut adalah sejumlah larangan bagi ASN jelang Pemilu 2024:
- ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terakit rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (capres-cawapres).
- ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (capres-cawapres).
- ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (capres-cawapres).
- ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (capres-cawapres)) dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
- ASN dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah (capres-cawapres), visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah (capres-cawapres), maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah (capres-cawapres) melalui media online maupun media sosial.
- ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (capres-cawapres) dengan mengikuti tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
- ASN dilarang menjadi pembica/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy