Menuju konten utama

Bagaimana Cara Menangkal Hoaks Jelang Pemilu dan Pilpres 2024?

Apa saja cara yang bisa dilakukan untuk mengidentifikasi kabar hoaks dalam suasana Pemilu 2024?

Bagaimana Cara Menangkal Hoaks Jelang Pemilu dan Pilpres 2024?
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta jajarannya berfoto bersama perwakilan pimpinan 18 partai politik dalam Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Kampanye Pemilu2024 berlangsung dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Di saat itulah para calon wakil rakyat dan pasangan capres-cawapres akan menyebarkan materi kampanyekepada masyarakat luas. Sosialisasi visi, misi, hingga program kerja dari peserta pemilu tersebut harus dilaksanakan dengan damai dan taat aturan.

Mengutip laman Indonesia Baik, selama masa kampanye diperbolehkan bagi peserta pemilu untuk menjalankan berbagai aktivitas yang diperlukan.

Contohnya adalah pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanyepada khalayak, pemasangan alat peraga, debat paslon capres-cawapres, hingga menyebarkan materi kampanye lewat media sosial.

Kendati demikian, ada kalanya ditemukan kampanye hitam (black campaign) oleh oknum tertentu dengan menyebarkan kabar bohong (hoaks). Kabar hoaks ini berisi hal-hal yang tidak benar dengan tujuan menjatuhkan lawan. Perilaku seperti itu harus dibasmi dan masyarakat perlu menyikapi dengan bijak terhadap kabar hoaks yang muncul.

Cara Menyikapi Kabar Hoaks Pemilu 2024

Kabar hoaks sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kadang oknum pelaku membuat berita menggunakan gambar fakta, namun kontennya telah diolah dengan kabar bohong. Dengan begitu, masyarakat yang tidak jeli akan terpengaruh oleh kabar bohong tersebut saat membacanya.

Menurut laman Pusiknas Polri, Kepolisian RI sepanjang 2022 mendapati 113 laporan penyebaran berita hoaks. Angka tersebut naik hampir empat kali lipat dari laporan 2021 sebanyak 33 kasus.

Penyebaran kabar hoaks bisa dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur penindakan kasus penyebaran berita bohong. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Situs Kominfo mengingatkan agar masyarakat juga tidak mudah menyebarluaskan kabar apa saja yang diterimanya. Periksa dahulu kabar tersebut dan pastikan bukan sebuah hoaks. Ada beberapa cara untuk mengidentifikasi sebuah kabar antara hoaks atau nyata seperti berikut:

1. Curigai jika judul dibuat sangat provokatif

Berita hoax umumnya memakai judul provokatif sehingh laku "dijual". Salah satu modusnya, pelaku mengambil berita media resmi lalu dilakukan penyuntingan dengan sedikit memanipulasi isinya. Hal ini bisa menimbulkan persepsi berbeda bagi orang yang membacanya.

2. Cermati alamat situs yang merilis berita, atau akun pembuatnya di media sosial

Jika muncul kabar viral situs media massa, pastikan media tersebut sudah terverifikasi sebagai institusi pers resmi. Berita yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila situs yang merilis tampak abal-abal, atau berasal dari akun media sosial tanpa identitas jelas, kabar yang dibawakan perlu dicurigai dan ada kemungkinan hoaks.

3. Periksa fakta pada berita

Pemeriksaan berita viral untuk mengetahui materi yang dikemukakan berupa fakta, opini, atau justru kebohongan. Pemeriksaan ini memerlukan kroscek pada pihak yang berkepentingan atau merujuk pada sumber yang sahih.

4. Cek keaslian foto atau video

Foto atau video yang diunggah pada kabar viral ada kalanya palsu atau telah disunting sedemikian rupa. Saat ini juga marak kecerdasan buatan (AI) terkait gambar dan video yang bisa membuat tampilan palsu menyerupai wujud asli.

5. Terlibatdalam grup diskusi antihoaks

Sudah banyak grup di media sosial yang khusus membahas kabar viral. Grup ini akan menguji kabar viral untuk menentukan statusnya antara hoaks atau fakta.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari