Menuju konten utama

Materi Kampanye Pemilu 2024 dan Metodenya

Berikut adalah materi yang perlu disiapkan untuk kampanye Pemilu 2024 dan metodenya.

Materi Kampanye Pemilu 2024 dan Metodenya
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai pada hari ini, Selasa, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung sekitar 3 bulan, hingga 10 Februari 2024.

Kampanye Pemilu 2024 merupakan kegiatan peserta pemilu untuk memaparkan visi, misi, dan program peserta Pemilu 2024.

Dalam kegiatan kampanye peserta pemilu diberikan hak untuk meyakinkan pemilih dengan penawaran visi, misi dan program peserta pemilu.

Kampanye bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara.

Jadwal yang telah dirilis oleh KPU, bahwa pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung, pada 14 Februari 2024.

Sehingga peserta pemilu yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 melakukan berbagai kampanye untuk mendapatkan dukungan dari Masyarakat.

Materi dalam kampanye Pemilu 2024

Dalam melakukan kampanye, peserta pemilu harus memperhatikan materi-materi yang disampaikan kepada masyarakat.

Berdasarkan laman resmi Komisi Pemilihan Independen Aceh, peserta pemilu harus memperhatikan materi yang akan disampaikan kepada masyarakat.

Adapun materi yang harus diperhatikan sebagai berikut ini:

  • Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
  • Meningkatkan kesadaran hukum; Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik;
  • Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
Selain itu, teknis dalam menyampaikan kampanye, peserta pemilu juga harus memperhatikan cara dalam menyampaikan materi kampanye. Berikut ini cara dalam menyampaikan materi kampanye:

  • Materi Kampanye Pemilu disampaikan kepada peserta kampanye dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
  • Tidak mengganggu ketertiban umum; memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
  • Tidak bersifat provokatif; dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

Metode Kampanye Pemilu 2024

Setelah mengetahui materi kampanye, peserta pemilu juga harus memperhatikan metode dalam kampanye.

Metode kampanye ini diatur dalam pasal 23 ayat 4 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Adapun metode yang bisa digunakan oleh peserta pemilu sebagai berikut ini:

  • Pertemuan terbatas;
  • Pertemuan tatap muka;
  • penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  • Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
  • Media Sosial;
  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
  • Rapat umum;
  • Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon;
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto